googlesyndication.com

0 Comment

Keterangan Gambar : Tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Batang. Foto: Itung kontributor Batang.
Pekalongannews, Batang - AP (36) warga Weleri Kendal telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pemandu karaoke di wilayah Wuni, desa Tenggulangharjo, Kecamatan Subah.

Korban dengan inisial A (26) meninggal setelah dianiaya oleh kekasihnya. Kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis, (1/6/2023) dini hari. Setelah korban dianiaya, ia dibawa ke RSUD Limpung untuk mendapatkan perawatan, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kasatreskrim AKP Andi Fajar, menyampaikan hal ini saat ditemui di kantor polisi pada Jumat, (2/6/2023).

"Kami menetapkan tersangka karena bukti yang ada sudah cukup," katanya. Pelaku tidak melarikan diri dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Pelaku ditangkap ketika membawa korban ke RSUD Limpung.

"Saat mengetahui kekasihnya tidak sadarkan diri, AP langsung membawa korban ke RSUD Limpung. Dia menemani korban, dan ketika ditanya oleh petugas, dia mengakuinya. Oleh karena itu, kami langsung melakukan penangkapan," ujar Andi.

Hasil otopsi korban di RSUD Kalisari Batang menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang rusuk sebelah kiri, luka memar di dada, dan luka di pelipis kanan. Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan yang berbentuk empat jari di leher.

Sementara itu, tersangka AP (36) mengakui bahwa dia telah menjalin hubungan selama empat tahun dengan korban. Namun, karena korban menghina dirinya, emosinya memuncak dan ia nekat menganiaya hingga menyebabkan kematian.

"Omongannya kasar, dia mengatakan saya miskin, tidak punya uang, dan terkena HIV. Sebenarnya, saya punya niat untuk menikahi korban, tapi saya tidak punya uang," katanya.

Setelah menganiaya korban, pelaku membawanya ke RSUD Limpung untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana ayat (3), yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Post a Comment

 
Top