googlesyndication.com

0 Comment

Pekalongannews, Blora - Pelapor dugaan mafia tanah, Sri Budiyono, yang merupakan warga Blora, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk menahan para tersangka. Meskipun laporan telah dilakukan sejak Desember 2021, hingga saat penetapan tersangka, belum ada tindakan penahanan yang dilakukan.

"Kami berharap agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. Kami khawatir bahwa mereka akan mengulangi perbuatannya dan melakukan tindakan kriminal lagi, seperti pembalikan nama sertifikat tanah atas nama klien kami," kata Zainul Arifin, kuasa hukum pelapor, Jumat (2/6/2023).

Zainul juga mengungkapkan bahwa saat ini tersangka AA, yang merupakan oknum anggota DPRD Blora, juga mengajukan gugatan. Isi gugatan tersebut adalah agar kliennya mengosongkan rumah.

Terkait pernyataan Polda Jawa Tengah yang menyatakan bahwa berkas kasus kliennya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)/Kejaksaan Tinggi Semarang, Zainul membenarkan informasi tersebut.

"Benar, berkas telah dilimpahkan ke JPU. Kami baru saja menerima surat perintah penyidikan (SP2HP) dari mereka," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) Republik Indonesia (RI) yang dipimpin oleh anggota DPR RI, Suyanta. Gamat RI turut mengadvokasi masalah yang dihadapi oleh klien mereka.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus yang menimpa Sri Budiyono, warga Blora. Sri Budiyono telah melaporkan dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora dan seorang notaris.

Pelapor, yang biasa dipanggil Budi, telah melaporkan kasusnya kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah pada Desember 2021. Oknum anggota DPRD Blora dengan inisial AA dan notaris dengan inisial E telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berkas perkara telah berada di Kejaksaan Tinggi Semarang. Kami masih menunggu proses lebih lanjut dari JPU," kata AKBP Budi Priyanto, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jawa Tengah, saat dikonfirmasi pada Rabu (31/5/2023).

Wadirkrimum AKBP Budi menyatakan bahwa proses pemberkasan kasus tersebut sudah mencapai tahap P19. Pihak kepolisian telah melengkapi berkas tersebut dan menyerahkannya kembali kepada JPU.

Sri Budiyono merasa kecewa karena kasusnya terkesan mangkrak selama hampir dua tahun. Terlebih lagi, ia telah melaporkan kasus ini sejak Desember 2021.

Oleh karena itu, Sri Budiyono juga mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Selaku warga Blora, ia mendatangi gedung DPR RI untuk mengadu langsung kepada anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Riyanta.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Budi meminta bantuan kepada para tersangka untuk mencari pinjaman dana. Kebutuhan kliennya saat itu adalah sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.

Lahan dan bangunan yang meliputi luas 1.310 meter persegi tersebut terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Saat itu, pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih menjadi saksi, dan ada perjanjian pinjaman yang harus dikembalikan dalam jangka waktu 2-3 bulan ke depan.

Namun, setelah tiga bulan berlalu, sertifikat tanah tersebut malah telah dibalik nama oleh pihak tersangka. Diperkirakan, harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya mencapai sekitar Rp 900 juta. Lokasi tersebut berdekatan dengan perumahan Blingi Bahagia, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Post a Comment

 
Top