"Kami berharap agar penyidik segera melakukan penahanan
terhadap para tersangka. Kami khawatir bahwa mereka akan mengulangi perbuatannya
dan melakukan tindakan kriminal lagi, seperti pembalikan nama sertifikat tanah
atas nama klien kami," kata Zainul Arifin, kuasa hukum pelapor, Jumat
(2/6/2023).
Zainul juga mengungkapkan bahwa saat ini tersangka AA, yang
merupakan oknum anggota DPRD Blora, juga mengajukan gugatan. Isi gugatan
tersebut adalah agar kliennya mengosongkan rumah.
Terkait pernyataan Polda Jawa Tengah yang menyatakan bahwa
berkas kasus kliennya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)/Kejaksaan
Tinggi Semarang, Zainul membenarkan informasi tersebut.
"Benar, berkas telah dilimpahkan ke JPU. Kami baru saja
menerima surat perintah penyidikan (SP2HP) dari mereka," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Gerakan Anti
Mafia Tanah (Gamat) Republik Indonesia (RI) yang dipimpin oleh anggota DPR RI,
Suyanta. Gamat RI turut mengadvokasi masalah yang dihadapi oleh klien mereka.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya
memberikan tanggapan terkait kasus yang menimpa Sri Budiyono, warga Blora. Sri
Budiyono telah melaporkan dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum
anggota DPRD Kabupaten Blora dan seorang notaris.
Pelapor, yang biasa dipanggil Budi, telah melaporkan
kasusnya kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah pada Desember 2021. Oknum anggota
DPRD Blora dengan inisial AA dan notaris dengan inisial E telah ditetapkan
sebagai tersangka.
"Berkas perkara telah berada di Kejaksaan Tinggi
Semarang. Kami masih menunggu proses lebih lanjut dari JPU," kata AKBP
Budi Priyanto, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jawa Tengah,
saat dikonfirmasi pada Rabu (31/5/2023).
Wadirkrimum AKBP Budi menyatakan bahwa proses pemberkasan
kasus tersebut sudah mencapai tahap P19. Pihak kepolisian telah melengkapi
berkas tersebut dan menyerahkannya kembali kepada JPU.
Sri Budiyono merasa kecewa karena kasusnya terkesan mangkrak
selama hampir dua tahun. Terlebih lagi, ia telah melaporkan kasus ini sejak
Desember 2021.
Oleh karena itu, Sri Budiyono juga mengirim surat kepada
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Selaku
warga Blora, ia mendatangi gedung DPR RI untuk mengadu langsung kepada anggota
Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Riyanta.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Budi meminta
bantuan kepada para tersangka untuk mencari pinjaman dana. Kebutuhan kliennya
saat itu adalah sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.
Lahan dan bangunan yang meliputi luas 1.310 meter persegi
tersebut terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Saat
itu, pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih menjadi saksi, dan ada perjanjian
pinjaman yang harus dikembalikan dalam jangka waktu 2-3 bulan ke depan.
Namun, setelah tiga bulan berlalu, sertifikat tanah tersebut
malah telah dibalik nama oleh pihak tersangka. Diperkirakan, harga tanah dan
bangunan yang berdiri di atasnya mencapai sekitar Rp 900 juta. Lokasi tersebut
berdekatan dengan perumahan Blingi Bahagia, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten
Blora.
Post a Comment