Pekalongannews, Batang - Kasus pengedaran obat daftar G tanpa izin edar kembali terungkap di Kabupaten Batang, Indonesia. Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh Kapolres Batang, AKPB Saufi Salamun, kejadian ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai meningkatnya peredaran obat-obatan berbahaya di kalangan pemuda yang menimbulkan kekhawatiran.
Aparat kepolisian merespon dengan melakukan tindakan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar obat berbahaya di Kecamatan Bawang dan Bandar. Kabupaten Batang,
“Empat tersangka berhasil diamankan, yakni ST, MH, ZF, dan NF. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk obat keras jenis Hexymer sebanyak 2.136 butir, obat berbahaya jenis DMP/Dextro sebanyak 1.084 butir, uang tunai hasil penjualan obat senilai Rp1.070.000,-, serta empat unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi para pelaku,” ungkap Kapolres Saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang pada Selasa,(20/6/2023).
Kapolres menjelaskan bahwa motif para pelaku dalam mengedarkan obat-obatan tersebut adalah faktor ekonomi. Mereka tergiur dengan potensi keuntungan besar yang dapat diperoleh dari pengedaran obat-obatan berbahaya tersebut.
“Harga beli 1 botol obat dengan isi 1.000 butir berkisar Rp500.000,-, sedangkan setelah dijual eceran, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp2.000.000,- per botol. Dengan demikian, keuntungan yang didapat per botol obat isi 1.000 butir mencapai Rp1.500.000.” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Saufi Salamun menjelaskan bahwa para pelaku tidak memiliki
Modus operandi pelaku dengan mengedarkan obat berlogo "DMP" (Dextro) dan obat berlogo "mf" (Hexymer) dengan harga Rp10.000,- per 7 butir untuk Dextro dan Rp10.000,- per 5 butir untuk Hexymer.
Kapolres Batang menekankan bahwa pengedaran obat-obatan tanpa izin edar sangat merugikan masyarakat. Obat-obatan tersebut dapat memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini.
Kapolres menegaskan bahwa pengedaran obat-obatan tanpa izin edar sangat merugikan masyarakat. Obat-obatan tersebut dapat memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.
"Oleh karena itu, kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 ayat (10) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Perpu Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Post a Comment