googlesyndication.com

0 Comment

Pekalongannews, pekalongan - Polres Pekalongan telah menangkap tiga pelaku pembuat petasan yang menyebabkan seorang anak meninggal dan lima anak lainnya luka-luka di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. 

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, mengatakan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembuatan petasan tersebut. 

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka 
kurang dari 24 jam. " Kata Kapolres AKBP Arief Fajar Satria saat konferensi pers pada Senin (1/5/2023).

Ketiga tersangka tersebut adalah M Saiful Bakhri (20) yang merupakan warga Dukuh Kembangan Kidul RT 10, RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Nanang Alfayet (24), warga Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, dan Ahmad Idris (24) warga Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah petasan dengan ukuran tinggi 38 cm dan diameter 14 cm hasil disposal. 

Selain itu, mereka juga menyita serpihan ledakan mercon yang terdiri dari serpihan kertas koran, pecahan paku, dan batu kerikil, bor yang digunakan untuk melubangi selongsong petasan, dan lainnya.

Dari keterangan para tersangka, mereka membuat petasan menggunakan bahan-bahan mulai dari paku, krikil, aluminium powder, belerang hingga KCL03 (pupuk). Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Post a Comment

 
Top