googlesyndication.com

0 Comment

Keterangan Gambar : Kuasa hukum Haji Subchan, Zainudin dan Didik Pramono kembali memasang spanduk dan menutup akses proyek di lahan milik Haji Subchan di Pantai Slamatan Kota Pekalongan

Pekalongannews, Kota Pekalongan - Tak kunjung memberi kepastian membayaran ganti rugi lahan terdampak proyek nasional pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger di Pantai Slamaran Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Haji Subchan, Zainudin dan Didik Pramono kembali memasang spanduk dan menutup akses proyek di lahan milik Haji Subchan, Selasa (16/5/2023).
Spanduk bertuliskan, barang siapa memaksa masuk pekarangan orang lain tanpa izin dapat dipidana 9 tahun penjara. Melanggar Pasal 167 KUHP.

Memaksa menghentikan aktivitas para pekerja pembanguan proyek senilai Rp 1,24 triliun. Puluhan truk pengangkut matrial pun tidak bisa masuk ke lokasi proyek dan harus putar balik.
"Aksi penutupan hari ini, karena setelah dua pekan tidak ada kejelasan dari Pemerintah terkait dengan pembayaran ganti rugirugi. Maka hari ini kita lakukan penutupan akses yang terdampak proyek milik pemerintah," kata Kuasa hukum Haji Subchan, Zainudin.
Ia menyebutkan bahwa lahan milik kliennya yang terdampak proyek pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger di Pantai Slamaran paket 11 yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya seluas 1,5 hektare.
"Lahan klien kami yang terdampak proyek itu kurang lebih seluas 1 hektar setengah,"katanya. Zainudin mengatakan bahwa sudah dua kali melakukan negosiasi dengan pihak Kementrian PUPR melalui BBWS Pemali Juwana. Namun hinga saat ini tidak ada kejelasan sama sekali terkait ganti ruginya.
"Dua kali negosiasi tapi deadlock, tidak ada titik temu. Hanya menjanjikan akan, akan terus tidak ada kejelasankejelasan dan deadline ya itu tidak ada,"ungkapnya. Kuasa hukum Haji Subchan, Zainudin menyatakan tetap akan melakukan aksi tersebut sebelum ada ganti rugi lahan milik kliennya.
"Sebelum ada ganti rugi tanah milik klien kami tidak boleh dilakukan pekerjaan," tukasnya. Korban penyerobotan lahan proyek nasional pembangunan tanggul Pantai Slamaran Kota Pekalongan dengan modus hibah, bukan hanya Haji Subchan saja. Korbannya pun terus bertambah salah satunya seorang pengusaha batu bara bernama Haji Thalib. Ia mengaku menjadi korban dengan modus yang sama.
"Saya tidak pernah merasa menghibahkan tanah untuk proyek tersebut tapi mendapatkan surat pernyataan berisi persetujuan hibah tanah," ungkapnya. Ia mengungkapkan tidak pernah dilibatkan maupun diundang pada saat rapat-rapat awal hingga proyek dikerjakan, begitu juga dengan pemilik tanah yang lain maupun ahli warisnya tidak pernah diberikan surat pemberitahuan.
Dirinya pun mengingatkan agar pemerintah tidak mencari kesempatan dalam kesempitan dengan berdalih daripada tanahnya terendam laut lebih baik dihibahkan untuk proyek pembangunan tanggul. "Saya sebenarnya sempat emosi ada oknum menggunakan bahasa seperti itu yang artinya tidak ada ganti rugi. Saya ingatkan, silahkan dbangun tapi pikirkan juga nasib pemilik tanah, kasihan yang kaplingnya kecil-kecil," ujarnya.
Kekesalahan dan kekecewaan pun diluapkan seorang pemilik lahan terdampak proyek tersebut bernama, Shohidin (47) warga Degayu Kecamatan Pekalongan Selatan. Ia mengatakan, semenjak proyek itu dilaksanakan di lahan miliknya tidak ada dijelaskan secara detail.
"Kalau kenanya satu meter tidak diganti rugi dari pemerintah tidak apa - apa. Tapi kenyataannya ada beberapa meter kalau dikalikandikalikan. Sehingga kami selalu pemilik lahan keberatan kalau diberikan sscara cuma - cuma,"katanya.
Pihaknya pun sudah meminta kejelasan kepada kantor BPWS Pemali Juwana yang ada di Slamaran Kota Pekalongan. Hanya di janjikan di ganti rugi tapi masih dalam proses.
"Lha ketakutan saya itukan prosesnya sampai Desember, sedangkan proyek selesai sampai Desember. Ketika proyek selesai kita mau minta ganti rugi sama siapa,"tukasnya.

Post a Comment

 
Top