Pekalongannews, Batang - Satresnarkoba Polres Batang berhasil menangkap perantara dan pengecer shabu yang beroperasi di Dukuh Petamanan, Desa Banyuputih, Kecamatan Limpung.
Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah Suswanto,
seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Penangkapan tersangka Suswanto dilakukan di pinggir
jalan raya Medono, Limpung, setelah mengambil paket," ujar Kapolres Batang
AKBP Saufi Salamun melalui wakapolres Kompol Raharja saat Konferensi pers di Lobi Mapolres , Senin
(27/2/2023).
Sementara itu, tersangka kedua yang berhasil ditangkap
adalah Ahmad Rofi, seorang pengecer yang ditangkap di Dukuh Kedungrejo, RT 06/
RW 5, Kelurahan Proyonanggan Selatan, Kec/Kabupaten Batang pada pukul 22.30
WIB.
Menurut Kompol Raharja Kronologi penangkapan bermula dari
informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba pada Rabu (22/2/2023)
sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Medono-Limpung.
"Petugas berhasil menangkap Suswanto yang tertangkap
tangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis
shabu sebanyak 3 (tiga) paket dalam plastik klip yang akan diedarkan,"
tambahnya.
Tersangka Suswanto menurut pengakuannya , ia membeli tiga
paket shabu dari Ahmad Rofi alias Kombor dengan harga Rp 1,2 juta.
Setelah berhasil menangkap Kombor, petugas menemukan satu
paket shabu lagi dalam plastik klip dan timbangan digital.
"Tersangka
Kombor mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli dari orang yang tidak
dikenal dan tidak pernah bertemu (hanya punya nomor HPnya) yang biasa dipanggil
'OM' dengan harga Rp. 1 juta sehingga tersangka mendapat keuntungan Rp. 200
ribu," jelasnya.
Shabu yang diambil oleh tersangka Kombor disimpan di pot
bunga yang ditempel di pinggir jalan wilayah Keputran, Kota Pekalongan.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Suswanto adalah dua paket shabu dengan berat masing-masing 1,43 gram dan satu paket shabu 0,2 gram.
Sementara dari tersangka Ahmad Rofi, petugas menyita satu
paket shabu seberat 0,37 gram.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Post a Comment