googlesyndication.com

0 Comment


Pekalongannews, Batang - Satresnarkoba Polres Batang berhasil menangkap perantara dan pengecer shabu yang beroperasi di Dukuh Petamanan, Desa Banyuputih, Kecamatan Limpung.

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah Suswanto, seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Penangkapan tersangka Suswanto dilakukan di pinggir jalan raya Medono, Limpung, setelah mengambil paket," ujar Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui wakapolres Kompol Raharja  saat Konferensi pers di Lobi Mapolres , Senin (27/2/2023).

Sementara itu, tersangka kedua yang berhasil ditangkap adalah Ahmad Rofi, seorang pengecer yang ditangkap di Dukuh Kedungrejo, RT 06/ RW 5, Kelurahan Proyonanggan Selatan, Kec/Kabupaten Batang pada pukul 22.30 WIB.

Menurut Kompol Raharja Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Medono-Limpung.

"Petugas berhasil menangkap Suswanto yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket dalam plastik klip yang akan diedarkan," tambahnya.

Tersangka Suswanto menurut pengakuannya , ia membeli tiga paket shabu dari Ahmad Rofi alias Kombor dengan harga Rp 1,2 juta.

Setelah berhasil menangkap Kombor, petugas menemukan satu paket shabu lagi dalam plastik klip dan timbangan digital.

 "Tersangka Kombor mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal dan tidak pernah bertemu (hanya punya nomor HPnya) yang biasa dipanggil 'OM' dengan harga Rp. 1 juta sehingga tersangka mendapat keuntungan Rp. 200 ribu," jelasnya.

Shabu yang diambil oleh tersangka Kombor disimpan di pot bunga yang ditempel di pinggir jalan wilayah Keputran, Kota Pekalongan.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Suswanto adalah dua paket shabu dengan berat masing-masing 1,43 gram dan satu paket shabu 0,2 gram.

Sementara dari tersangka Ahmad Rofi, petugas menyita satu paket shabu seberat 0,37 gram.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Post a Comment

 
Top