Kedua pelaku menyewa dua warung di Jalan Pattimura Dukuh
Pesalakan Karangasem Selatan dan Jalan Pemuda Desa Rowobelang Batang untuk
menjalankan aksinya.
Wakapolres Batang, Kompol Raharja, mengungkapkan dalam
konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Senin (27/2/2023) bahwa kedua
tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Batang karena kedapatan menjual
obat-obatan berwarna kuning berlogo "DMP", "MF" dan obat
berwarna putih berlogo "Y" tanpa izin edar.
Kedua tersangka menjual obat tersebut dalam satu paket ke
pembeli dengan cara mengecer.
"Modus yang digunakan dengan menyewa warung untuk
memudahkan kedua tersangka bertransaksi dengan sales, yang tidak mereka kenal,"
ujar Raharja.
Kedua pelaku menghasilkan omset yang berbeda dari penjualan
obat-obatan tersebut. YF memperoleh omset mencapai Rp30 juta per bulan,
sedangkan YZ memperoleh omset sebesar Rp18 juta per bulan.
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka
adalah obat berlogo DMP sebanyak 38 paket berisi 608 butir, obat berwarna
kuning berlogo MF sebanyak 13 paket berisi 78 butir, obat berwarna putih
berlogo Y sebanyak 2 paket berisi 8 butir, Tramadol 47 butir, Trihex 16 butir,
klip kosong 14 pisis, uang hasil penjualan Rp996 ribu dan 1 ponsel untuk YF,
serta obat berwarna kuning berlogo DMP sebanyak 14 paket 224 butir, obat warna
kuning berlogo MF sebanyak 3 paket 18 butir, obat berwarna putih berlogo Y
sebanyak 24 paket 96 butir, Tramadol 13 butir, Trihex 11 butir, klip kosong 8
lembar, uang hasil penjualan Rp150 ribu dan 1 ponsel untuk YZ. Total obat yang
berhasil disita sebanyak 1.119 butir.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2
dan/atau pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 yang diubah ke pasal 60 ayat 10 tentang
cipta kerja dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Post a Comment