googlesyndication.com

0 Comment

Pekalongannews, kOTA PEKALONGAN - Pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang, PT Aquila Transindo Utama (PT ATU) memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan terkait layanan pandu tunda. 

PT ATU menggugat agen kapal PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA). 

"Majelis hakim menyatakan tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian," kata kuasa hukum PT ATU, Oktorian Sitepu saat jumpa pers, Selasa 20 Desember 2022. 

Ia mengapresiasi kinerja majelis hakim PN Pekalongan yang menurunya jeli dalam perkara itu. 

Okto mengutip amar putusan yang menyebut eksepsi tergugat tidak dapat diterima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 

Majelis hakim menghukum tergugat,  PT SPA untuk membayar tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan Penggugat. 

Total nilainya Rp119.630.600 dari 17 invoice yang diperkarakan. 

"Yang terpenting di sini, majelis hakim juga menyatakan sah dan berharga tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan oleh Penggugat," kata Oktorian. 

Tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membiarkan atau mengizinkan kapal-kapal yang diageni memasuki Perairan Wajib Pandu Kelas III Batang di Pelabuhan Batang Provinsi Jawa Tengah tanpa Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda dari Penggugat. 

Lalu tidak mematuhi jadwal penetapan Pandu dan Tunda yang telah ditetapkan oleh Penggugat. 

Terakhir, tidak mengajukan Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB)  minimal 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal dipandu dan ditunda. 

Okto menyatakan siap meladeni jika tergugat mengajukan banding. Jika tidak, ia akan melakukan eksekusi pembayaran. 

Terkait hal itu, Kuasa hukum PT SPA, Zainudin angkat bicara. Ia mengaku sudah mendapat salinan putusan itu. 

"Untuk saat ini, kami masih pikir-pikir dulu terhadap putusan itu," katanya.

Post a Comment

 
Top