Pekalongannews,PEMALANG, Satlantas Polres Pemalang memfasilitasi 12 orang disabilitas yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dari mulai tahap awal hingga selesai.
12 orang disabelitas itu merupakan penyandang tuna rungu yang berdomisi di Kabupaten Pemalang. Mereka dimudahkan dalam menjalani setiap tahapan ujian SIM.
“Kita sudah menugaskan sejumlah personil yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM. Kami juga menghadirkan penerjemah untuk membantu komunikasi mereka dengan petugas pelayanan SIM,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Achmad Reidwan Prevoost, Rabu 16 November 2022.
Kasat Lantas mengatakan, penyandang disabilitas tuna rungu menjalani setiap tahapan ujian SIM yang sama dengan pemohon SIM umum, mulai dari tes psikologi, ujian Audio Visual Integrated System (AVIS) dan ujian praktik.
“Hanya saja, pemohon disabilitas khususnya tuna rungu wajib memenuhi persyaratan kesehatan dari dokter spesialis, serta wajib menggunakan alat bantu dengar,” kata Kasat Lantas.
Setelah ujian SIM selesai, Kasat Lantas menyerahkan langsung SIM C kepada pemohon disabilitas yang dinyatakan lulus.
“Alhamdulillah hari ini semua pemohon disabilitas lulus ujian SIM,” kata Kasat Lantas.
Satlantas Polres Pemalang tidak hanya kali ini saja memfasilitasi pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas, ada jadwalnya setiap seminggu sekali.
“Bagi penyandang disabilitas yang belum lulus ujian SIM pada hari ini, masih dapat mengulang satu minggu kemudian,” kata Kasat Lantas.
Usai menyerahkan SIM Kepada 12 orang disabilitas, Kasatlantas Polres Pemalang juga membagikan stiker identitas tuna rungu kepada mereka, untuk ditempelkan pada helm dan kendaraan.
“Stiker identitas ini agar pengendara lain dapat mengetahui saat di jalan,” tukas AKP Achmad Reidwan Prevoost.
12 orang disabelitas itu merupakan penyandang tuna rungu yang berdomisi di Kabupaten Pemalang. Mereka dimudahkan dalam menjalani setiap tahapan ujian SIM.
“Kita sudah menugaskan sejumlah personil yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM. Kami juga menghadirkan penerjemah untuk membantu komunikasi mereka dengan petugas pelayanan SIM,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Achmad Reidwan Prevoost, Rabu 16 November 2022.
Kasat Lantas mengatakan, penyandang disabilitas tuna rungu menjalani setiap tahapan ujian SIM yang sama dengan pemohon SIM umum, mulai dari tes psikologi, ujian Audio Visual Integrated System (AVIS) dan ujian praktik.
“Hanya saja, pemohon disabilitas khususnya tuna rungu wajib memenuhi persyaratan kesehatan dari dokter spesialis, serta wajib menggunakan alat bantu dengar,” kata Kasat Lantas.
Setelah ujian SIM selesai, Kasat Lantas menyerahkan langsung SIM C kepada pemohon disabilitas yang dinyatakan lulus.
“Alhamdulillah hari ini semua pemohon disabilitas lulus ujian SIM,” kata Kasat Lantas.
Satlantas Polres Pemalang tidak hanya kali ini saja memfasilitasi pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas, ada jadwalnya setiap seminggu sekali.
“Bagi penyandang disabilitas yang belum lulus ujian SIM pada hari ini, masih dapat mengulang satu minggu kemudian,” kata Kasat Lantas.
Usai menyerahkan SIM Kepada 12 orang disabilitas, Kasatlantas Polres Pemalang juga membagikan stiker identitas tuna rungu kepada mereka, untuk ditempelkan pada helm dan kendaraan.
“Stiker identitas ini agar pengendara lain dapat mengetahui saat di jalan,” tukas AKP Achmad Reidwan Prevoost.
Post a Comment