googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongannews, PEMALANG - Pemerintah memfasilitasi Warga Negara Asing (WNA) kalangan menengah ke atas dengan Second Home Visa. 

"Kebijakan itu untuk wisatawan asing kelas premium, global talent maupun pebisnis-pebisnis elite dunia untuk bisa langsung tinggal lama di Indonesia, selama 5 atau 10 tahun," kata Plt Direktur Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Senin 14 November 2022. 

Ia menuturkan kebijakan itu bisa berkontribusi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Sebab, visa itu bisa mempermudah WNA pebisnis saat berinvestasi di Indonesia. 

Second Home Visa bukan merupakan pengganti dari Visa Wisatawan Lansia Mancanegara. 

Visa Wisatawan Lansia pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dihapus dan tidak berlaku lagi. 

"Keduanya memiliki latar belakang politik hukum yang berbeda dan berdiri sendiri," tuturnya. 

Pemegang Visa Wisatawan Lansia Mancanegara yang akan habis masa berlakunya dapat mengajukan jenis visa lainnya atau izin tinggal lainnya, termasuk Second Home Visa. 

"Syarat Second Home Visa adalah memenuhi
persyaratan proof of fund senilai Rp 2 Milyar atau dapat melampirkan sertifikat kepemilikan properti mewah,"jelasnya. 

Imigrasi juga mengukuhkan Parq Space Bali sebagai pilot project program binaan produk layanan keimigrasia. 

Sekaligus duta pelayanan keimigrasian untuk pebisnis global, miliarder dunia, wisatawan asing bonafide dan investor asing khususnya dari Eropa. 

"Ini merupakan inisiatif yang baik untuk melindungi Indonesia dari permasalahan ketenagakerjaan yang dapat muncul dari aspek Orang Asing yang ingin tinggal lama di Indonesia," kata CEO Parq Space Development, Andre Frey. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang,  Arvin Gumilang menyambut baik kebijakan itu. 

Ia bahkan ingin wilayah eks Karesidenan Pekalongan menjadi rumah kedua bagi Warga Negara Asing (WNA). 

"Harapannya second home visa diharapkan dapat menjadi Investasi yang dapat membantu perekonomian indonesia," jelasnya.

Post a Comment

 
Top