googlesyndication.com

0 Comment
 
Pekalongannews, PURBALINGGA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menuntut 5 tahun penjara perkara tindak pinda korupsi (Tipikor) mantan karyawan Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Edi Safangatno. 
 
Sidang pembacaan tuntutan itu  berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan JPU Agung Prasetya Jati di Kejari  Purbalingga.
 
“Terdakwa Edi Safangatno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana dalam siaran persnya, Selasa (29/11/ 2022). 
 
Dijelaskanya, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat bekerja di Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 341.785.077,-.
 
“Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya,”kata Bambang. 
 
Sidang yang berlangsung secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Joko Saptono, SH. MH menunda persidangan pada Selasa  (6/12 2022) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa. 
 
 

Post a Comment

 
Top