Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang menyampaikan masa berlaku paspor saat ini dari lima menjadi sepuluh tahun.
"Jadi pengguna paspor mulai sekarang harus lebih berhati-hati karena risiko kerusakan dan juga kehilangan seiring makin lamanya masa berlaku," katanya, Rabu (5/10/2022).
Arvin menjelaskan aturan tentang masa berlaku paspor termuat dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Penetapan Permenkumham teresebut, lanjut Arvin, dilakukan di Jakarta pada 28 September 2022, di mana soal petunjuk teknis (juknis) saat ini sedang dalam persiapan.
Arvin menyebut masa berlaku paspor yang lebih lama menjadi keuntungan sendiri bagi para pelaku perjalanan atau frequent traveller
termasuk resiko yang menyertai dari lamanya usia paspor.
"Mengingat risiko rusak dan hilang dapat terjadi kapan saja, bahkan saat sedang perjalanan ke luar negeri," terang Arvin.
Dalam rilis yang diterima pekalongannews com, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengungkapkan, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP.
Aturan mengenai biaya PNBP paspor sendiri, kata dia, masih dalam pembahasan dengan melibatkan banyak stakeholder terkait.
"Sementara ini biayanya masih sama dengan sebelumnya seperti paspor biasa non elektronik sebesar Rp 350 ribu dan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650 ribu," tuturnya.
Kendati demikian masa berlaku dari paspor yang mencapai 10 tahun tidak berlaku bagi paspor yang diterbitkan sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.
"Sebelum peraturan ini diundangkan masa berlaku paspor tetap lima tahun, jadi tidak otomatis berlaku 10 tahun," tutupnya.
Post a Comment