googlesyndication.com

0 Comment


Pekalongannews, PEKALONGAN - Dinilai tendensius dan menyudutkan Carzy Rich asal Kota Pekalongan yang diberitakan menggugat ibu kandungnya sendiri akhirnya angkat bicara.

TP (51) melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi berita yang beredar di media online maupun media sosial yang mengutipnya tersebut dengan membeberkan persoalan yang sebenarnya.

Dwi Heri Santoso, perwakilan kuasa hukum megungkapkan bahwa TP yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich tidaklah seperti yang dibertakan atau disebarluaskan.

"Tidak benar klien saya seperti itu. Pak TP itu orang biasa bukan Carazy Rich, kebetulan beliau ini pengusaha tekstil atau mori," ungkap Dwi Heri dalam klarifikasinya, Sabtu 21 Oktober 2022.

Ia pun menuturkan bahwa TP itu hanya meneruskan usaha almarhum ayahnya namun kini tidak lagi karena sudah dikuasai oleh saudara-saudaranya.

Kemudian pasca adanya gugatan TP di Pengadilan Agama (PA) Pekalongan sebagai upaya hukum menuntut hak waris muncul berita atau informasi yang tidak benar dan tersebar.

"Gugatan klien saya Pak TP adalah bagaimana bisa memperoleh hak warisnya sebagai salah satu anak dari almarhum Haji Boenarso," jelas Dwi Heri.

Adapun beredarnya informasi TP menggugat ibu kandungnya sendiri itu memang karena sejak H Boenarso almarhum meninggalkan seorang istri, anak kandung, keponakan dan bahkan ada anak yang sudah meninggal dunia.

"Sebagai sesama anak kandung almarhum tentu ada hak waris juga bagi kliennya sesuai dengan ketentuan dan perundangan berlaku," ujar Dwi Heri.

Dan gugatan itu sendiri, lanjut Dwi Heri, muncul justru karena adanya seluruh aset dari almarhum H Boenarso yang dikuasai oleh salah satu pihak sehingga TP menuntut haknya.

TP sendiri, imbuh Dwi Heri, sama sekali tidak menguasai aset maupun harta waris yang semestinya ada hak juga bagi TP selaku sesama ahli waris dari ayahnya.

Ia pun memaparkan bahwa hak waris itu seharusnya dihitung lebih dulu semuanya kemudian seluruh hutang dari almarhum dilunasi baru sisanya bisa dilakukan pembagian waris sesuai porsinya.

Sebagai seorang muslim tentu TP merasa kasihan dan tidak ingin almarhum ayahnya menanggung beban hutang yang belum terbayarkan

"Dan menilai TP itu seorang Crazy Rich adalah hal yang mengada-ada karena mobil pribadi yang dikendarainya saja masih kredit bank," tutur Dwi Heri.

Sebelumnya TP dinarasikan sebagai Carzy Rich asal Kota Pekalongan tega menggugat ibu kandungnya sendiri demi mendapatkan harta warisan.

Kemudian TP yang diketahui memimpin perusahaan tekstil milik keluarga tersebut dilihat saudara-saudaranya ada kejanggalan dalam pengelolaan bisnisnya.

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan, jabatan direktur utama yang disandang TP dinonaktifkan, tidak terima TP pun mengajukan gugatan ke PA Pekalongan.

Sidang mediasi tahap ketiga yang ditempuh keluarga di PA Pekalongan masih berjalan.

Post a Comment

 
Top