Batang -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Batang mulai menyidangkan gugatan pra peradilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Batang.
Sidang perdana pra peradilan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus penggelapan bisnis emping mlinjo.
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN Batang, Meilia christina Mulyaningrum tersebut beragenda pembacaan materi gugatan pra peradilan.
Luluk Nisrina Nuraini yang menjadi tersangka pada kasus dugaan penggelapan bisnis emping mlinjo tidak terima menunjuk Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono sebagai kuasa hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Luluk warga Limpung mempraperadilankan Polres Batang yang menetapkanya sebagai tersangka dalam kasus pidana tersebut.
Rama Ade Prasetya, kuasa hukum Luluk menganggap penetapan tersangka yang disertai penahanan terhadap kliennya tidak sesuai aturan.
"Kami sampaikan ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya Selasa (27/9/2022).
Pihaknya meyakini bisa memenangkan perkara tersebut dengan bukti-bukti yang telah disiapkan dan hasil akhir yang menjadi keputusan Majelis Hakim.
Selain bukti-bukti yang ada, pihaknya pada sidang berikutnya juga siap menghadirkan ahli hukum dari Universitas Diponegoro.
"Kami akan lengkapi pula dengan berkas-berkas untuk memperkuat gugatan," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Polres Batang, Jimmy Muslimin mengaku sudah mendengar dan mempelajari materi gugatan yang dibacakan dalam sidang pertama.
Setelah itu dirinya akan langsung fokus pada penyusunan jawaban pada sidang lanjutan atau sidang kedua nanti.
"Saya sudah ditunjuk Polda Jateng sebagai kuasa hukum Polres Batang untuk menghadapi sidang ini, Insya Allah kami menang," tegas Jimmy Muslimin mengakhiri.
Post a Comment