googlesyndication.com

0 Comment
Batang -
Tak terima dijadikan tersangka, Luluk Nisrina Nuraini terduga kasus penggelapan bisnis emping mlinjo melakukan gugatan praperadilan melawan Polres Batang.

Permohonan praperadilan sendiri sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batang oleh kuasa hukumnya, Rama Ade Prasetya.

Rama menjelaskan permohonan praperadilan dilakukan lantaran klienya tidak terima dijadikan tersangka penggelapan bisnis emping mlinjo.

"Kami tempuh upaya praperadilan yang berkasnya sudah diserahkan ke PN Batang," katanya Sabtu (24/9/2022).

Ia mengungkap kasus tersebut 
bermula dari bisnis emping mlinjo yang melibatkan kliennya dengan CV Batang Coffe serta Muhdi yang menjadi pelapor di mana dalam perkembanganya muncul kendala.

Adapun kendala yang dimaksud adalah munculnya gagal bayar yang dialami klienya kepada yang terlibat bisnis tersebut sehingga tidak seperti perjanjian.

Kemudian Muhdi melaporkan kliennya ke Polres Batang dengan dugaan pidana penggelapan hingga akhirmya dijadikan tersangka lalu dilakukan penahanan.

Rama menyebut ada lima alasan penanganan kasus tersebut tidak pas sehingga status tersangka yang disandang kiennya saat ini harus dicabut.

Di antara lima alasan tersebut, lanjut dia, yang pertama pelapor dalam hal ini Muhdi tidak menyertakan kuasa sebagai direktur CV Batang Coffe atau sebagai pemilik serta pengirim mlinjo. Kemudian semua nota pengiriman melinjo bahan kletuk dan minyak goreng adalah dari CV Batang Coffe.

"Kami menganggap dalam hal ini Muhdi sebagai pelapor hanya sebagai pengantar saja, sementara pemilik sebenarnya adalah CV Batang Coffe," katanya.

Kemudian yang kedua, penyidik tidak pernah melayangkan surat perintah penyelidikan kepada kliennya dan baru tahu jadi tersangka usai diperiksa sebagai saksi.

Ketiga, pihaknya menganggap bahwa Polres Batang tidak cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

Keempat, perbuatan yang dilakukan klienya murni hubungan hukum keperdataan, bukan pidana. 

"Dan kelima, penetapan serta penahanan kepada klien kami merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas kepastian hukum," jelas Rama.

Terpisah Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan ada gugatan praperadilan dan pihaknya siap menghadapinya sebab proses hukum yang ditempuh sudah sesuai prosedur. 

"Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan berkas untuk menghadapi praperadilan," katanya.

Sementara itu Pemilik CV Batang Coffe, Rifani mengaku mengetahui kasus yang menyeret namanya. Ia mengungkapkan usaha yang sedang dipermasalahkan merupakan patungan tiga orang yakni dirinya bersama rekanya dan Muhdi sebagai pelapor merupakan pemilik saham terbesar.

"Muhdi menjadi penyetor modal terbesar dalam usaha emping mlinjo," kata Rifani menerangkan.

Rifani juga mengakui Muhdi memang menggunakan gudang CV Batang Coffe bahkan nota transaksi yang dikeluarkan juga berasal dari CV Batang Coffe.

"Gudang CV Batang Coffe dalam hal ini menjadi tempat keluar masuk di bisnis emping mlinjo," ujar Rifani.

Post a Comment

 
Top