googlesyndication.com

0 Comment
Pemalang -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta untuk menyelesaikan persoalan paspor tanpa kolom tanda tangan.

"Kami terus berkomunikasi dengan Kemenlu tentang ketidaknyamanan masyarakat pemegang paspor RI agar dapat solusi," ungkap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, di Jakarta, Sabtu (13/08/2022).

Sebagai langkah awal pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang ingin ke Jerman dan sekitarnya bisa melakukan endorsement tanda tangan.

"Pemegang paspor RI yang hendak bepergian ke Jerman bisa mengajukan pengesahan tanda tangan di Kantor Imigrasi," katanya.

Amran menjelaskan pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor dipersilahkan mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan Rl terdekat tanpa dikenakan biaya apapun.

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor Rl.

Bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan, lanjut dia, pada halaman pengesahan (endorsement) diterakan oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi  setempat.

Amran menuturkan sejak 2019 berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

"Sebagai tambahan informasi, Ditjen Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia," jelasnya.

Ditjen Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri, kata dia, akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

"Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top