googlesyndication.com

0 Comment
Kabupaten pekalongan - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X Ramson Siagian menggelar Seminar Pengelolaan Sampah Kepada Masyarakat Menuju Kabupaten Pekalongan Bebas Sampah. Adapun acara yang bekerjasama dengan Pertamina Gas Negara tersebut bertempat di Gedung PPNI Kabupaten Pekalongan, Sabtu (12/3/2022).

Masyarakat yang hadir dalam acara tersebut wajib melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker. Bung Ramson sapaan akrab Ramson Siagian dalam sambutannya mengatakan acara digelar dalam rangka mengajak masyarakat tahu akan penanganan sampah. Terutama sampah rumah tangga yang dapat dimanfaatkan kembali.

"Jenis-jenis sampah banyak warga setidaknya mengerti mana sampah yang bisa didaur ulang maupun tidak," kata Bung Ramson. 

Ramson menambahkan dalam kegiatannya sebagai anggota Komisi VII DPR RI tidak hanya fokus pada sampah saja. Dirinya juga menyalurkan berbagai macam bantuan seperti motor angkut sampah, bantuan kepada nelayan dari Bahan Bakar Minyak ke Bahan Bakar Gas (BBG) serta yang lainnya. 

"Sudah banyak desa yang mengelola sampah dengan mengadakan bank sampah. Maka dari itu masyarakat Kabupaten Pekalongan setidaknya bisa meniru sehingga bebas dari sampah," lanjutnya.


Dalam sambutannya Bung Ramson mengingatkan agar warga dapat menjaga lingkungan agar bersih. Salah satunya dengan mengetahui pengelolaan sampah.

Dalam seminar pengelolaan sampah menghadirkan 3 narasumber yaitu Nuryadi dari Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan serta Dwi Yuliana dan Nur Wahyu dari Dinas Kesehatan dan praktisi pengelolaan bank sampah.

Atik (35) salah satu warga yang mengikuti seminar mengungkapkan acara yang digelar sangat bermanfaat. Terutama dalam pengelolaan sampah rumah tangga yang kadang tidak ada nilainya.

"Kini jadi tahu ternyata limbah sayuran bisa dijadikan makanan budidaya ulat maggot yang hasilnya bisa dijual," ujar Atik. 

Atik juga akan memberikan masukan kepada desanya agar bisa mengolah sampah yaitu terwujudnya bank sampah. Nantinya warga dapat menyetor sampah kepada pihak ketiga untuk diolah yang hasilnya kembali ke masyarakat.

Post a Comment

 
Top