![]() |
Kepala KPPP Pekalongan ajak wajib pajak yang sudah lapor SPT naik panggung |
Kota Pekalongan - Pajak itu dikenakan pada mereka yang sudah
punya penghasilan dan pajak juga dikenakan pada mereka yang sudah memiliki
keuntungan dari hasil usahanya. Hal tersebut disampaikan, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Pekalongan, Taufik Wijiyanto, dalam acara
Spectaxcular, di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Minggu (8/3/2020).
Penggunaan E-Filing Untuk Pelaporan SPT Di Pekalongan Capai 95 Persen
Taufik Wijiyanto, mengatakan, kalau ada masyarakat yang tidak punya penghasilan
atau usahanya belum untung atau dalam keadaan merugi, ya tidak wajib bayar
pajak. Tapi kalau soal SPT tetap wajib dilaporkan.
"Misalnya karyawan, kalau penghasilanya masih di bawah PTKP ya tidak
dikenakan pajak, namun SPTnya dilaporkan dulu. Demikian juga dengan usahawan
yang belum menghasilkan keuntungan atau usahanya masih dalam keadaan merugi
tidak diwajibkan bayar pajak," jelasnya.
Kendati demikian, Taufik Wijiyanto, memberikan pengecualian terhadap UMKM.
Penarikan pajak bagi UMKM tergolong sangat kecil, yakni 0,5 persen atau
setengah persen dari omset usaha.
"Artinya mereka untung atau tidak, UMKM kena pajak setengah persen saja.
Prinsip dari pajak itu dikenakan kepada mereka yang untung dan punya
penghasilan," terangnya.
Taufik Wijiyanto, mengungkapkan, Ada beberapa masalah yang kerap terjadi dan
disalahmengerti oleh wajib pajak seperti misal, seorang rekanan pemerintah yang
merasa pajaknya sudah dipotong oleh bendahara dan karena merasa sudah dibayar
itulah akhirnya tidak lapor.
"Lapor itu kewajiban, bayar sama lapor beda. Justru dengan lapor itulah
kita ingin tahu kondisi mereka, kalau memang sudah dipotong ya tinggal
dilaporkan saja kalau sudah dipotong," tuturnya.
Baca Juga :
Yang perlu dieffort (upayakan-red), imbuh, Taufik Wijiyanto, itu justru
usahawan. Kalau kepatuhan karyawan itu bagus tapi yang usahawan ini tingkat
kesadaran pelaporanya rendah atau kurang bagus.
"Lucunya mereka yang usahawan ini bayar pajak tiap bulanya, tapi ketika
lapor lupa. Bayarnya sudah, tapi lapornya banyak yang belum," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment