googlesyndication.com

0 Comment
Kepala KPPP Pekalongan ajak wajib pajak yang sudah lapor SPT naik panggung
Kota Pekalongan - Pajak itu dikenakan pada mereka yang sudah punya penghasilan dan pajak juga dikenakan pada mereka yang sudah memiliki keuntungan dari hasil usahanya. Hal tersebut disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Pekalongan, Taufik Wijiyanto, dalam acara Spectaxcular, di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Minggu (8/3/2020).

Baca Juga :
Penggunaan E-Filing Untuk Pelaporan SPT Di Pekalongan Capai 95 Persen
Taufik Wijiyanto, mengatakan, kalau ada masyarakat yang tidak punya penghasilan atau usahanya belum untung atau dalam keadaan merugi, ya tidak wajib bayar pajak. Tapi kalau soal SPT tetap wajib dilaporkan.

"Misalnya karyawan, kalau penghasilanya masih di bawah PTKP ya tidak dikenakan pajak, namun SPTnya dilaporkan dulu. Demikian juga dengan usahawan yang belum menghasilkan keuntungan atau usahanya masih dalam keadaan merugi tidak diwajibkan bayar pajak," jelasnya.

Kendati demikian, Taufik Wijiyanto, memberikan pengecualian terhadap UMKM. Penarikan pajak bagi UMKM tergolong sangat kecil, yakni 0,5 persen atau setengah persen dari omset usaha.

"Artinya mereka untung atau tidak, UMKM kena pajak setengah persen saja. Prinsip dari pajak itu dikenakan kepada mereka yang untung dan punya penghasilan," terangnya.

Taufik Wijiyanto, mengungkapkan, Ada beberapa masalah yang kerap terjadi dan disalahmengerti oleh wajib pajak seperti misal, seorang rekanan pemerintah yang merasa pajaknya sudah dipotong oleh bendahara dan karena merasa sudah dibayar itulah akhirnya tidak lapor.

"Lapor itu kewajiban, bayar sama lapor beda. Justru dengan lapor itulah kita ingin tahu kondisi mereka, kalau memang sudah dipotong ya tinggal dilaporkan saja kalau sudah dipotong," tuturnya.
Baca Juga : 
Yang perlu dieffort (upayakan-red), imbuh, Taufik Wijiyanto, itu justru usahawan. Kalau kepatuhan karyawan itu bagus tapi yang usahawan ini tingkat kesadaran pelaporanya rendah atau kurang bagus.

"Lucunya mereka yang usahawan ini bayar pajak tiap bulanya, tapi ketika lapor lupa. Bayarnya sudah, tapi lapornya banyak yang belum," pungkasnya.


Post a Comment

 
Top