googlesyndication.com

0 Comment
Kepala KPPP Pekalongan apresiasi pengunjung yang sudah melaporkan SPT melalui e-Filing
Kota Pekalongan - Berbagai upaya dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Pekalongan, untuk menaikan tingkat kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak. Satu di antaranya menonefektifkan NPWP.

"Kami sarankan wajib pajak seperti karyawan untuk menonefektifkan NPWP bila memiliki penghasilan kurang dari Rp 4,5 juta perbulan," ucap, Kepala KPPP Pekalongan, Taufik Wijiyanto, dalam acara Spectaxcular yang digelar di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Minggu (8/3/2020).

Taufik Wijiyanto, menjelaskan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sekarang minimal Rp 4,5 juta perbulan, sehingga karyawan diberikan kesempatan untuk menonefektifkan NPWP agar laporan SPTnya nihil alias nol.

"Tidak apa nihil, asal sebelumnya dilaporkan dulu SPTnya baru ajukan permohonan kepada kami untuk menonefektifkan NPWP agar nanti tidak ada lagi kewajiban lapor," jelasnya.

Meski sudah dinonefektifkan, lanjut Taufik Wijiyanto, NPWP tetap berlaku dan sah digunakan.

Menurut, Taufik Wijiyanto, karyawan adalah golongan wajib pajak yang jumlahnya sangat besar. Mencapai 70 persen lebih dari total keseluruhan wajib pajak.

"Dibanding usahawan, karyawan adalah wajib pajak yang jumlahnya lebih banyak, namun tingkat kepatuhan pelaporan SPTnya lebih tinggi dibanding usahawan," terangnya.

Post a Comment

 
Top