googlesyndication.com

0 Comment
 Ruslan alias Bolot ( 32 th ) pelaku penyiraman air keras  terhadap Istri dan mertuanya dijatuhi vonis pidana selama 10 tahun
Kota Pekalongan - Ruslan alias Bolot ( 32 th ) pelaku penyiraman air keras  terhadap Istri dan mertuanya dijatuhi vonis pidana selama 10 tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri Pekalongan. 

Sidang putusan Kasus penyiraman air keras yang digelar di PN Pekalongan tersebut menimpa Ika puji rahayu ( 32 th) dan, Khoyimah (41) didepan rumahnya, pada hari selasa 18 juni 2019. akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bakar dibagian wajah, badan tangan dan kaki cukup serius. dan harus menjalani perawatan di RSUD Keraton 

Vonis majelis hakim pada sidang putusan perkara nomor. 283/pidsus/2019/pn pkl tentang KDRT lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Kajen, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, jpu mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer sesuai pasal.44 ayat ( 2 ) uu nomor.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, atau pasal 351 ayat( 1 ) KUHP. sidang yang dipimpin hakim Ketua Utari Wiji.SH. dengan anggota Setyaningsih SH. dan Danang Utaryo SH MH. majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. 

Sementara, Suhaimi, ayah dari Ika sekaligus suami dari Khoyimah masih merasa kurang puas dengan putusan hakim selam 10 tahun lamanya. 

Namun apa hendak dikata itu sudah menjadi putusan hakim. Suhaemi juga menyadari putusan hakim itu sudah maksimal, namun hatinya merasa kesal, terdakwa diputus 10 tahun. 

“Saya harus menjual dua bidang tanah saya untuk biaya pengobatan istri dan anak saya. itupun tidak bisa membuat istri dan anak saya kembali sehat seperti semula,” ujarnya.

Post a Comment

 
Top