googlesyndication.com

0 Comment
Pura-Pura Test Drive, Motor Yang Hendak Dijual Malah Dibawa Kabur
Sragi – Unit Reskrim Polsek Sragi kemarin siang telah berhasil meringkus pelaku penipuan sepeda motor yakni Supratman Alias Doploh, 22 tahun dirumahnya di Dukuh Wuluh Desa Blimbingwuluh Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, Selasa (8/10/19). 

Pelaku Supratman Alias Doploh ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor merk Suzuki Satria Fu G-2201-AZ milik Korbannya, Krisdiyantoro, 23 tahun saat hendak dijual.

“Pelaku modusnya pura-pura test drive saat mau membeli motor Korban,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko,  melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom.

Kasubbag Humas menjelaskan, penipuan tersebut berawal ketika Korban memosting gambar sepeda motor miliknya di media sosial untuk dijual. Dan saat itu juga Tersangka Supratman Alias Doploh mengkomentari postingan tersebut lewat media sosial dan berencana untuk membelinya dengan melakukan perjanjian transaksi di rumah Korban yakni di Dukuh Peklontongan Desa Sumub Kidul Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.   

Setelah Tersangka Supratman Alias Doploh dan Korban Krisdiyantoro bertemu, Tersangka Supratman Alias Doploh bermaksut untuk mencoba sepeda motor tersebut di jalan depan rumah Korban ke arah timur dan setelah itu Tersangka kembali lagi kerumah Korban dengan mempermasalahkan kopling sepeda motor tersebut.

Kemudian Korban bermaksut untuk membenarkan kopling Sepeda Motornya, dan setelah itu Tersangka  Supratman Alias Doploh mencoba lagi motor tersebut melaju ke arah timur. Setelah beberapa jam menunggu ternyata Tersangka tidak kembali lagi.

Korban sudah berusaha mencari keberadaan sepeda motornya yang dibawa Tersangka  Supratman Alias Doploh, namun tidak mendapatkan hasil. Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi guna pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material  sebesar Rp.5000.000 (lima juta rupiah)

Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sragi berkoordinasi dengan Tim Buser Sat Reskrim Polres Pekalongan, selang beberapa saat kemudian petugas mengetahui keberadaan Tersangka, dan saat itu juga Tersangka Supratman Alias Doploh berhasil ditangkap yang saat itu berada didalam rumahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Tersangka mengakui atas perbuatannya. Dari keterangan Tersangka bahwa motor yang ia bawa kabur, ia jual lewat perantara seseorang yang ia kenal yakni HD.

Pura-Pura Test Drive, Motor Yang Hendak Dijual Malah Dibawa Kabur
Dan pada hari Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 10.00 Wib petugas juga berhasil  mengamankan HD yang saat itu berada di rumahnya yakni di Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan, dan dari hasil pengakuannya bahwa motor tersebut sudah terjual.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, Supratman Alias Doploh akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya 4 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. (Yuli-Er$hi)


Post a Comment

 
Top