googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan – Sungguh nekat apa yang dilakukan dua orang warga Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yakni Imron Alias Ipong, 34 tahun dan Hermat Alias Cimot, 32 tahun. Bagaimana tidak, mereka secara terang-terangan menjual togel yakn judi togel hongkong secara terang-terangan di sebuah gardu yang berada di Dukuh Podo Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Keduanya ditangkap dan diamankan anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan hari Sabtu (28/9/2019), atas dasar informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi kedua Tersangka tersebut.

Sebelum penangkapan kedua Tersangka, anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan terhadap informasi  dari masyarakat untuk memastikan kebenarannya. Dan dari hasil penyelidikan dilapangan benar adanya informasi tersebut.

Tak mau menunggu lama lagi, kedua Tersangka ditangkap saat sedang menunggu para penombok (pembeli) , saat itu juga keduanya berikut barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 1.849.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah Hand Phone merk Advan, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Duos, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dan 1 (satu( buah buku tulis yang berisi rekapan atau catatan setoran uang dan nomer penombok dari para pengecer, dibawa ke Polres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Pekalongan mengatakan, kedua Tersangka tergolong nekat dalam melakukan aksinya. Bagaimana tidak, secara terang-terangan keduanya menjual judi togel di sebuah Gardu, yang tentunya membuat resah masyarakat sekitar.

Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun hukuman penjara, ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. (Rus/red)

Post a Comment

 
Top