googlesyndication.com

0 Comment
Kasi Pengelolaan Perumahan, Dinas Perumahan dan pemukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Abdul Rasyid meminta masyarakat untuk bersabar atau menunda sementara keinginan menempati Rusunawa yang saat ini kondisinya belum bisa ditempati pasca di sidak Komisi B DPRD Kota Pekalongan kemarin.

Rasyid mengatakan, meski pembangunan Rusunawa Panjang Baru sebenarnya sudah selesai pada akhir tahun 2016, namun karena Perda Retribusi sebagai payung hukum yang salah satunya mengatur besaran tarif dan siapa saja yang berhak jadi pengehuni Rusunawa belum di juga di setujui akhirnya jadi pemicu penundaan pemfungsian Rusunawa Panjang Baru.
"Selain itu juga memang secara fisik belum layak untuk digunakan seperti rekomendasi pada kegiatan sidak Dewan sebelumnya," ungkap Abdul Rasyid.
Rasyid menjelasakan, 70 persen kapasitas kamar yang ada di Rusunawa Panjang Baru sudah ada yang siap menghuni atau menyewa, namun karena adanya persoalan yang harus diselesaikan, pihaknya mengambil langkah untuk menunda pembukaan Rusunawa Panjang Baru.
"Kami tidak berani buka dulu, kami masih menunggu pembukaan secara resmi saja agar bisa ditempati dengan aman," jelasnya.
Rasyid menuturkan, kondisi fisik Rusunawa Panjang Baru masih menjadi tanggungjawab pihak kontraktor karena masih dalam masa pemeliharaan dan memang harus segera dibenahi.
"Kami masih menunggu penyerahan secara resmi dari pemerintah Kota Pekalongan untuk pengelolaanya," terang Rasyid.
Menurut Rasyid, pihak kontraktor memang belum secara resmi menyerahkan bangunan Rusunawa tersebut kepada Kementrian PUPR yang memiliki dua bangunan Rusunawa Panjang Baru.

Teknisnya, lanjut Rasyid, ada penyerahan secara resmi dari pihak kontraktor ke Kementrian kemudian dari Kementrian diserahterimakan secara resmi ke Pemerintah kota Pekalongan kemudian baru ke kami sebagai dinas yang mengelola Rusunawa tersebut.

Abdul Rasyid menambahkan, kemungkinan dalam waktu dekat ini belum ada penyerahan resmi dari kontraktor ke Kementrian mengingat terhalang lebaran dan belum dibenahinya kondisi fisik bangunan seperti temuan anggota Komisi B DPRD Kota Pekalongan Kemarin.
"Nanti kita tunggu saja hasilnya karena ini masih kewajiban kontraktor untuk memperbaiki kualitas banguann sesuai dengan perencanaan semula," pungkasnya.
Penundaan pembukaan Rusunawa Panjang Baru praktis memupus harapan warga yang berminat bahkan yang sudah mendaftar menjadi penghuni Rusunawa panjang Baru karena dinilai Komisi B DPRD Kota Pekalongan
membahayakan.

Sementara itu warga maupun penyewa sangat berharap pada saat lebaran tahun ini sudah bisa menghuni Rusunawa dan dengan adanya persoalan tersebut secara umum mereka mengaku kecewa.

Post a Comment

 
Top