Pekalongannews, Kota pekalongan - Kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih di Exit Tol Kandeman mulai disambut positif warga Kabupaten Batang yang setiap hari bergelut dengan kemacetan dan ancaman kecelakaan di jalur Pantura.
Langkah pembatasan yang digelar Dinas Perhubungan Kabupaten Batang bersama Polres Batang dinilai sebagai jawaban atas keluhan lama masyarakat Batang Kota dan Kandeman.
“Setuju kalau dimasukkan ke tol daripada masuk Batang Kota bikin macet, apalagi sekarang lagi ada pengecoran,” kata Pradana, warga Desa Tragung, Kecamatan Kandeman.
Ayah dua anak itu setiap pagi melintas jalur Pantura menuju tempat kerjanya di Batang Kota dan hampir tiap hari berpapasan dengan truk sumbu tiga.
“Serem kalau truk pakai dua lajur sekaligus, belum lagi kalau muatan kosong kadang ngebut,” katanya.
Ia menyebut proyek pengecoran jalan di depan alun-alun Batang membuat kemacetan makin terasa jika truk besar tetap melintas di dalam kota.
“Harusnya konsisten biar truk sumbu tiga masuk tol semua, jalannya nggak cepat rusak dan kecelakaan bisa dicegah,” ucapnya.
Sekar, warga Batang Kota berusia 20 tahun, juga mengapresiasi kebijakan tersebut.
“Aku apresiasi banget kalau konsisten, Batang Kota pasti lebih rapi dan nyaman,” katanya.
Kepala Seksi Wasdal Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Sakti Nurhuda menjelaskan pembatasan dilakukan di Perempatan Exit Tol Kandeman sebagai upaya mengurai kepadatan di jalur nasional Pantura.
“Kendaraan sumbu tiga atau lebih diharapkan memanfaatkan jalan tol pukul 05.00 sampai 21.00 WIB,” ujarnya.
Menurutnya rambu larangan sudah dipasang, tetapi masih banyak pengemudi memilih jalur nasional karena biaya tol.
“Ke depan kami perkuat sosialisasi agar penggunaan tol lebih optimal,” katanya.
Selain pembatasan operasional truk, Dishub Batang juga menertibkan pemanfaatan ruang milik jalan dari Kandeman hingga Dolok.
Penataan mencakup pembersihan bahu jalan dari warung liar, bengkel tambal ban, dan aktivitas las yang menggunakan ruang jalan nasional.
“Keberadaan aktivitas itu mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna,” ujarnya.
Dishub juga mengimbau pengemudi truk agar tidak parkir di bahu jalan, terutama di area putar balik Tulis, Jatisari, dan Kalibabal.
Untuk tahap awal dilakukan sosialisasi dan peneguran, sementara penindakan menjadi kewenangan Polres Batang.
Pemkab Batang menegaskan kebijakan pembatasan truk sumbu tiga merupakan bagian menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi jalan nasional Pantura sebagai jalur logistik utama Jawa Tengah.
Jalur Pantura Batang selama ini menjadi titik rawan macet dan kecelakaan akibat kepadatan kendaraan berat, terutama di kawasan Kandeman hingga Batang Kota.
Dengan pembatasan operasional dan pengalihan ke jalan tol, pemerintah berharap lalu lintas lebih lancar, jalan tidak cepat rusak, dan keselamatan pengguna meningkat.



No comments:
Post a Comment