googlesyndication.com

0 Comment
Sejumlah pompa hydrant yang tersebar di seratusan titik di seluruh Kota Pekalongan diketahui tidak berfungsi aktif. Akibatnya wilayah Kota Pekalongan menjadi tidak terlindungi bila terjadi musibah kebakaran. Staf Pemadam Kebakaran, Suwardi mengungkapkanya dalam kegiatan simulasi penanggulangan bencana kebakaran di Kantor PLN Kota Pekalongan, pekan lalu.
"Kalau dihitung, dari 100 titik hydrant yang ada, paling hanya 10 persen yang masih aktif. Itupun yang bisa dipastikan berfungsi tinggal 3 unit," ungkap Suwardi.
Sebagai petugas damkar, pria yang akarab dipanggil Warda'i ini mengaku tidak bisa bekerja maksimal, sebab dalam keadaan darurat keberadaan pompa hydrant sangatlah urgen.

Suwardi melalui atasanya terdahulu pernah mengusulkan agar keberadaan pompa hydrant kembali diaktifkan namun hingga sekarang usulan tersebut tak pernah direalisasikan.

Suwardi menambahkan, idealnya dalam setiap Kecamatan minimal ada 10 pompa hydrant atau menurut standar nasional, setiap 2,5 kilometer setidaknya harus ada instalasi pompa hydrant yang aktif.
"Kalau itu tidak terpenuhi selain melanggar peraturan Menteri, tim damkar juga tidak bisa maksimal dalam melaksanakan tugasnya," ujar Suwardi.
Suwardi juga menjelaskan, kawasan yang tidak terjangkau instalasi pompa hydrant menjadi tidak terlindungi, apalagi sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum, setiap pembangunan gedung seluas 5000 meter persegi atau area yang dihuni oleh 5000 populasi wajib memasang pompa hydrant.
"Jadi gedung-gedung besar seperti hotel, pasar, rusunawa, mall dan bangunan besar lainya wajib tunduk pada aturan Kementrian PUPR," jelas Suwardi.
Saat ini, kata Suwardi, terjadi ketidakseimbangan di Kota Pekalongan yang disebabkan infrastruktur yang tidak mendukung pekerjaan damkar.
"Kedepan, seharusnya kami yang melakukan sidak kesiapsiagaan infrastruktur maupun peralatan keselamatan di setiap instalasi dan gedung penting atau strategis seperti pompa hydrant dan Apar," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top