googlesyndication.com

0 Comment
Ahmat Ayik (21 th) alias Otik warag Dukuh Karangtalun, Desa Bakalan Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang termasuk manusia yang pantas dijuluki raja tega, betapa tidak tak cukup melarikan handphone milik salah satu sahabatnya, motornya pun diembat pula untuk digadaikan. Beruntung saat pelaku akan menggadaikan motor, eh..malah kepergok empunya motor. Akibatnya Ahmat Ayik alias Otis pun jadi bulan-bulanan warga yang geram dengan perbuatan pelaku.

Ka Subag Polres Batang, AKP Warsito mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan yang kemudian nanti akan menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ungkap Warsito, Minggu (5/3/17).

Warsito menjelaskan, Ahmat Ayik alias Otik berhasil diamankan petugas dari amukan warga yang kalap. Saat itu, kata Warsito, pelaku berhasil menggadaikan motor Suzuki Satria FU 150 nopol G 4346 BV milik Agung Irlana (21 th) warga Desa Tragung, Kecamatan Kandeman.
"Pelaku menggadaikan motor korban kepada MS warga Desa Wonokerso, kecamatan Kandeman dengan uang sebesar Rp 500 ribu," jelas Warsito.
Uang hasil gadai, lanjut Warsito, dipergunakan untuk mabuk-mabukan di warung remang-remang di wilayah pulau mencawak yang masih dilokasi Kecamatan kandeman.

Korban yang sadar ditipu oleh Pelaku, tutur Warsito, selain melaporkan ke Polisi juga memergoki pelaku sedang mabuk-mabukan dan kemudian memaksa pelaku untuk menunjukan dimana keberadaan motor miliknya.
"Pelaku pun diboncengkan korban menuju lokasi keberadaan motor, namun ditengah perjalanan rupanya warga yang tahu informasi tersebut tersebar melakukan penghadangan dan akhirnya terjadi penganiayaan massa terhadap pelaku," beber Warsito.
Kemudian petugas yang berhasil menyelamatkan pelaku dari amukan massa juga berhasil menyita kendaraan milik korban dari tangan MS di Dukuh Sidomulyo, Desa Klidang Wetan, Kecamatan Batang Kota termasuk pula handphone milik koraban.

"Peristiwa itu sendiri terjadi pada lusa lalu, saat pelaku meminta difoto menggunakan ponsel milik korban, kemudian pelaku dengan dalih mau mencetak foto tersebut lantas meminjam handphone dan motor, namun saat ditunggu beberapa lama pelaku tidak muncul, korban curiga hingga akhirnya terjadilah peristiwa tersebut," terang Warsito.

Pelaku yang sudah mendekam di dalam sel tahanan, kata Warsito, akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukuman maksimal yang akan dikenakan diatas lima tahun penjara," tandas Warsito.

Post a Comment

 
Top