googlesyndication.com

0 Comment
pekalongan-news.com
Tim Pelaksana bersama Tim Pembebasa Lahan PLN Persero dan BPN Kabupaten Pemalang melakukan sosialisasi kepada warga dua Desa dari dua Kecanatan di Kabupaten Pemalang, Selasa (21/2/17)
Kabupaten Pemalang
Kebutuhan akan lahan yang tidak sedikit, mendorong Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero melakukan sosialisasi pengadaan tanah yang nantinya akan diperuntukan bagi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 Kilovolt Ungaran-Mandiranca yang direncanakan akan melewati wilayah Kabupaten Pemalang.

Sosialisasi pengadaan tanah untuk masyarakat Desa Tegalsasri Barat, Kecamatan Ampilgading dan warga Desa Bodeh, Kecamatan Bodeh digelar di Aula Pendopo Kecamatan Ampilgading, Kabupaten Pemalang, Selasa (21/2/17) dihadiri tak kurang dari 60 warga yang terdampak, Kades masing-masing Desa, sejumlah petugas pengaadaan lahanseperti dari BPN maupun dari PLN.

Camat Ampelgading, Mulyanto meminta masyarakat untuk tidak curiga kepada pihak manapun, baik itu dari pemerintah maupun dari panitia yang akan melaksakan pembangunan SUTET Ungaran-Mandiranca.
"Untuk sosialisasi selanjutnya sebaiknya yang bersangkutan hadir sendiri, tidak diwakilkan agar lebih paham berkaitan dengan pembebasan lahan," Ujar Mulyanto.
Ditempat yang sama panitia pelaksana pengadaan dari pihak PLN, Reza mengatakan, proyek SUTET merupakan program pemerintah yang menjadi unggulan untuk peningkatan suplai listrik di Indonesia.

Saat ini, kata Reza, program Presiden Joko Widodo tersebut masih dalam tahap sosialisasi untuk pengadaan tanah bagi kebutuhan pembangunan SUTET 500 KV Ungaran-Mandiranca.
"Pengadaan tanah melalui mekanisme pembebasan lahan dengan ganti untung bukan ganti rugi dan pembangunanya sendiri akan melewati beberapa daerah di Jawa Tengah," terang Reza.
Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang Bambang Sulistiyono membenarkan kalau proyek pembangunan SUTET 500 KV Ungaran-Mandiranca yang membutuhkan lahan tidak sedikit. Untuk itu pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana
"Harga tanah dan mekanisme pembayaranya ditentukan melalui musyawarah oleh masyarakat dengan pihak yang berkepentingan," ungkap Bambang.
Dalam kesempatan tersebut Bambang Sulistiyo menghimbau masyarakat untuk mulai menginfentarisir lahan dan tanaman yang dimiliki termasuk bangunan yang berdiri di lahan masing-masing.
"Dan setelah ini, warga bisa menginformasikan apa yang didapat kepada tetangga masing-masing agar tidak terjadi gangguan kamtibmas," pinta Bambang.

Post a Comment

 
Top