BI melakukan sosialisasi uang rupiah baru sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk menjaga stabilitas rupian di Hotel Sahid, Sabtu (28/1/17) siang |
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Semarang menggelar sosialisasi penggunaan mata uang rupiah baru dengan menghadirkan nara sumber Ketua Tim Pengelolaan Uang Bank Indonesia Kantor BI Perwakilan Jateng, FX Bambang Santoso dan Anggota Komisi XI DPR RI Prof Hendrawan Supratikno yang juga Ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Sahid Kota Pekalongan diikuti masing-masing jajaran Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP se-eks Karesidenan Pekalongan, dan dihadiri pula ratusan kader PDIP Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Batang ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman penggunaan mata uang rupiah baru sebagai penguatan serta perlindungan sekaligus kepastian hukum untuk menjaga stabilitas nilai rupiah.
Bambang Santoso menyebutkan, isu yang berkembang sekarang terkait dengan adanya mata uang rupiah baru sudah sangat menyesatkan hingga penyebaranya di media sosial sudah tidak karuan, liar dan menjadi viral di mana-mana.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya sekarang gencar memberikan sosialisasi terhadap masyarakat termasuk memberikan klarifikasi atas tuduhan berkenaan dengan logo BI di mata uang rupiah yang baru.
"Beberapa yang kami tangkap, ada tuduhan logo bergambar mirip palu arit, pembuatannya di China, warnamya mirip mata uang yuan, gambarnya menakutkan dan ada lagi salah satu gambar pahlawannya tidak berjilbab serta masih banyak lagi," ucap Bambang, Sabtu (28/1/17).
Bambang menjelaskan, dasar hukum BI menerbitkan uang rupiah baru sudah sesuai dengan UU Tahun 1950 Pasal 23 D tentang macam dan harga mata uang dan UU Tahun 1999 tentang Bank Sentral yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2004 yang kemudian diamandemen menjadi UU Tahun 2009 tentang tugas Bank Indonesia.
Tugas BI sesuai dengan UU tersebut, kata Bambang, antara lain memelihara nilai rupiah, menetapkan kebijakan moneter, mengatur pembayaran uang rupiah dan lain sebagainya.
"Di UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 11 ayat 3 dipertegas lagi, BI sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pencabutan, mengeluarkan dan mengedarkan mata uang rupiah," tegas Bambang.
Jadi terkait adanya foto atau gambar pahlawan yang dikritisi oleh media sosial adalah tidak benar. Bambang melanjutkan penjelasan, ciri uang rupiah sesuai Pasal 5 ayat 1 dan 2 yang mengatur ciri umum uang kertas dan uang logam di lanjutkan Pasal 6 menyebutkan uang rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup.
Di Pasal 7 Bambang menyampaikan, gambar pahlawan nasional dan atau gambar Presiden dicantumkan sebagai gambar utama didepan uang rupiah. Kemudian penggunaan gambar pahlawan nasional diperoleh dari instansi resmi dan bertanggungjawab serta berwenang menata usahakan gambar pahlawan nasional serta memperoleh persetujuan dari ahli waris dan persetujuan Presiden.
"Jadi sebenarnya BI lebih memandang penerbitan uang baru tersebut sebagai hal yang fenomenal karena sejak pertama kali BI berdiri 1 Juli 1943, baru kali ini 11 pecahan mata uang rupiah diterbitkan sekaligus," ungkap Bambang.
Post a Comment