googlesyndication.com

0 Comment
Pamitnya Mau Jalan-Jalan Malah Embat Motor Akibatnya Pemuda Ngawur Ini Bonyok Dihajar Warga
Kabupaten Batang - Pamitnya mau jalan-jalan, Tak tahunya malah main embat motor, akibatnya pemuda yang tergolong ngawur ini, Tri Wibowo (22 th) warga Desa Sidalang RT 11 RW 03, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang wajahnya Bonyok kena bogem mentah orang sekampung. Menurut Kapolsek Reban, AKP Busono kronologis kejadian bermula dari Tri Wibowo, Sabtu (10/12/16) malam sekitar pukul 18.30 WIB, pamit meminjam motor kepada majikannya untuk jalan-jalan dengan mengajak berboncengan temannya. 

"Sesampainya di depan Balai Desa Adinusa, temannya malah ditinggal bersama motor milik majikannya dengan alasan mau pergi sebentar," ungkap Busono, Senin (12/12/16) siang. 

Dengan berjalan kaki sejauh 250 meter dari Balai Desa, lanjut Busono, Tri Wibowo melihat motor terparkir di depan rumah warga tanpa dikunci setang.

"Melihat kondisi sepi, Tri Wibowo nekat merusak kunci kontak motor dengan kunci kontak bekas dan membawanya kabur," ucap Busono.

Motor curian dari jenis Yamaha Vega bernomor Polisi G 6105 YC yang diketahui milik Abdul Hamid (22 th) warga Desa Adinusa RT 03 RW 01, Kecamatan Reban Kabupaten Batang dilarikan pelaku menuju rumahnya di lain Desa.

Namun rupanya salah seorang warga melihat ulah pelaku dan mengejarnya hingga ke ujung Desa dan warga lainnya langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Reban.

"Mungkin karena panik, pelaku terjatuh saat akan memasuki Desa Kepundung. Tepatnya 300 meter sebelum masuk jalan Desa," terang Busono.

Pelaku pun akhirnya kabur kearah hutan dengan meninggalkan motor curiannya dan warga pun secara beramai-ramai mengejar pelaku hingga masuk ke hutan.
Tak berapa lama, warga berhasil mengepung pelaku dan menghajarnya hingga babak belur.

Beruntung petugas dari Polsek Reban datang lebih cepat dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga.

"Pelaku kami amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru yang ditinggal pelaku," ujar Busono.

Sementara itu, warga yang menaruh curiga sempat mengamankan rekan pelaku yang ditinggalkan di Balai Desa Adinusa.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara tidak ada indikasi keterlibatan rekan pelaku atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

"Rekan dari pelaku tidak tahu sama sekali adanya rencana pencurian sepeda motor. Hal tersebut sudah diperkuat dari keterangan pelaku sendiri," jelas Busono.

Akibat dari ulah ngawur yang dilakukan Tri Wibowo. Kini Tri Bowono terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

"Dan pelaku sendiri sekarang sedang menjalani pemeriksaan untuk memepertang jawabkan perbuatannya," tandas Busono.

Post a Comment

 
Top