googlesyndication.com

0 Comment
Ribuan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan unit Shabara Polres Pekalongan dalam razia selama sebulan terakhir, ribuan botol minuman keras tersebut didapat dari sejumlah tempat termasuk tempat-tempat hiburan.
Dalam gelar perkara di Mapolres, Wakapolres Pekalongan Kompol Joko Watoro menyebutkan, jumlah minuman keras puluhan merek yang berhasil dikumpulkan selama sebulan ini mencapai 2500 botol.
"Ini kita amankan dari berbagai lokasi dalam rangka cipta kondisi menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru," kata Joko, kemarin.
Joko merinci, ribuan botol miras yang berhasil diamankan masing-masing merek sejumlah 12 merek dan belasan kardus minuman keras curah dalam kemasan botol air meneral.
"Untuk merek orang tua botol besar sebanyak 1544, merek sama botol kecil 120, Vodka 23, New Port 14, Topi miring 20, Mansion 32, Anggur merah 50, Stouth 12, V Icland 18, Asoka 18, Drum 14 dan Prost 24," ungkap Joko.
Selain ribuan botol miras, petugas juga mengamankan minuman keras jenis CIU literan sebanyak 42 liter.
Baca Juga : Grebek Rumah Kontrakan Petugas Amankan 11 Pelaku Pesta Miras Dan Asusila
Rencananya ribuan minuman keras tersebut akan dimusnahkan dan semua pelanggar, baik peminum, penjual dan pengedar akan dijerat dengan perda N0 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.
"Sesuai Perda, ancaman hukumanya 180 hari kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta," ucap Joko.
Dalam kesempatan tersebut Joko Watoro menghimbau, dalam rangka Kambtibmas jelang Hari Raya Natal dan Tahun baru atau diluar itu, masyarakat dilarang menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras.
Baca Juga : Jelang Lebaran, Polisi Sita Ratusan Botol Miras
"Selain berpotensi rawan kejahatan juga ada pelanggaran hukum bagi yang tidak mengindahkan," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top