googlesyndication.com

1 Comment
Pekalongan News
 Petugas KPPBCP memeperlihatkan hasil operasi pasar dengan jumlah rokok sitaan mencapai 7818 batang atau 477 bungkus yang semuanya ilegal tanpa cukai
Kota Pekalongan
Kantor Pengawasan  Pelayanan  Bea dan Cukai Pratama (KPPBCP) Pekalongan menyita ribuan rokok ilegal dan rokok tanpa pita cukai dari sejumlah tempat di Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan. Ribuan rokok yang disita merupakan hasil operasi pasar di wilayah hukum KPPBCP Pekalongan.

Dalam ekspose gelar perkara di KPPBCP Pekalongan, Kasubsi Penindakan dan Penyidikan, Shodikin mengatakan, sebanyak 7818 batang rokok tanpa cukai disita dari empat toko. Satu toko berada di Jenggot Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan dan tiga toko lainnya berada di Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
"Dari 7818 batang rokok yang disita terdiri dari berbagai merek seperti Max Light, New Estillo, Fred Super, LG Gold, Penyu Filter, Savana, Beruang dan Guci Mas," ungkap Shodikin,Senin (21/11/16).
Jumlah keseluruhan menurut Shodikin ada 477 bungkus dan yang terbanyak merek Max Light, sebanyak 262 bungkus.

Dijelaskan Shodikin, sebelum melakukan operasi pasar, pihaknya terlebih dulu melakukan survai lokasi, baru kemudian melakukan operasi pasar dengan disertai penyitaan barang bukti.

Modus yang dilakukan toko, menurut Shodikin, pihak toko berdalih hanya menjual saja tanpa tahu menahu status roko tersebut dengan alasan dititipi sales tanpa kenal orangnya.
"Dalam kegiatan operasi tersebut kami tidak memberlakukan sanksi namun hanya melakukan pembinaan dan mendata saja," terang Shodikin.
Selama ini, kata Shodikin, peredaran rokok ilegal dan rokok tanpa cukai terbanyak berada di wilayah Kabupaten Pekalongan. Untuk wilayah Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang hanya ditemukan sedikit kasus peredaran rokok ilegal.

Diungkapkan dalam ekspose gelar perkara penyitaan ribuan rokok ilegal dan rokok tanpa cukai. Terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 2.348.400 dari nilai total keseluruhan barang yang mencapai Rp 4.612.620.

Berdasarkan peraturan Menteri Kuangan No 39/PMK/04/2014 tentang tata cara Penyelesaian Barang Kena Cukai, kata Shodikin, harus dirampas untuk negara atau dikuasai negara.

Shodikin menjelaskan, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), yang kemudian setelah 14 hari ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). 
"Untuk selanjutnya kita akan musnahkan dengan cara dibakar kemudian ditimbun," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top