googlesyndication.com

0 Comment
Bupati Pekalongan, Aship Kholbihi akhirnya turun tangan setelah mendapatkan banyaknya laporan yang masuk terkait persoalan pelaksanaan proyek jalan tol di wilayah kerjanya.

Bupati Aship Kholbihi mengumpulkan berbagai pihak yang terkait mulai dari Seluruh Kepala Desa yang terdampak tol, PT Waskita Karya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang kerjanya, Jum'at (21/10/16).

Dalam pertemuan berbagai pihak tersebut disepakati, PT Waskita Karya selaku
pelaksana proyek tol Pemalang-Batang sanggup mengganti kerugian masyarakat yang ditimbulkan saat proses pra kontruksi berlangsung termasuk memperbaiki sarana jalan desa setelah proyek tol selesai.

Sebab, kata Arifin Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Pekalongan mengatakan, aktivitas pra kontruksi yang dilakukan PT Waskita Karya membuat tanah warga rusak dan beberapa tembok rumah retak-retak.
"Pengoprasionalan alat berat dan pengeboran tanah untuk uji laboratorium juga manjadi salah satu penyebab tidak bisa dipanennya tanaman warga," jelas Arifin.
Namun demikian, kerugian yang ditimbulkan tersebut, pihaknya belum bisa melakukan taksiran berapa nilainya. Sebab pihaknya sampai saat ini belum melakukan penghitungan

Disepakati pula dalam pertemuan tersebut, pihak Desa akan membantu secara maksimal proses percepatan pembebasan lahan termasuk pembebasan lahan tanah wakaf dan tanah kas Desa yang belum selesai hingga kini.
"Kami akan menargetkan, pada pekan depan pembayaran ganti rugi yang masih 80-90 persen tahap musyawarah akan bisa bisa diselesaikan 100 persen," ungkap Arifin.
Sesuai target dari Gubernur Jateng, sambung Arifin, pada bulan Oktober 2016
semua lahan sudah harus dibebaskan. Termasuk yang masih dalam tahap musyawarah minggu depan juga harus bisa selesai 100 persen.
Baca Juga :

Dihargai Terlalu Rendah Satu Warga Rengas Enggan Lepas Lahannya Untuk Jalan Tol

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Idrus Alaydrus menilai pengeboran tanah yang dilakukan PT Pemalang-Batang Toll Road diatas lahan warga yang belum dibebasakan merupakan tindakan ilegal.

Idrus menyesalkan, pelaksana jasa kontruksi lengah dengan kesengajaan yang dilakukan menyebabkan kerugian di pihak warga. Legalnya, kata Idrus, BPN sebagai Panitia Pengadaan Tanah (P2T) melaksanakan pembebasan lahan terlebih dahulu. Kemudian BPN menyerahkan hasil pembebasan lahan baru bisa dilanjut ke tahap pra kontruksi.
"Dan sudah semestinya memang warga berhak mendapatkan ganti rugi dan kompensasi dari pihak pelaksana," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa Terdampak Tol, Abdillah menyampaikan telah terjadi penunggakan honor untuk kepala Desa yang belum dibayarkan selama 7 bulan saat proses pembebasan lahan dan dirinya berharap
hal tersebut juga dapat segera diselesaikan.
"Meski harus menunggu Minggu depan, kami tetap bersyukur kalau mereka (PT Waskita Karya) mau mencairkannya," harap Abdillah.


Post a Comment

 
Top