googlesyndication.com

0 Comment
Keterlambatan dan keterbatasan blangko KTP elektronik yang diterima Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan menyebabkan terhambatnya pelayanan masyarakat yang akan mengurus KTP.

Sampai periode bulan September 2016 masih terdapat 91.123 warga Kabupaten Pekalongan belum melakukan perekaman KTP elektronik. Dan pada periode bulan Oktober 2016, dari 678.043 warga Kabupaten Pekalongan yang masuk wajib KTP elektronik, baru 116.556 orang yang sudah mendapatkan e-KTP versi cetak. Data tersebut didapat dari Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan sampai awal Oktober 2016.

Bendahara Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Ananto, membenarkan beberapa penyebab terhambatnya pelayanan kepada masyarakat salah satunya terkendala blangko.

Menurut Ananto kebutuhan blangko untuk bulan Oktober mencapai 57.540 namun yang diterima hanya 51.000 blagko saja dan itupun sudah habis terpakai.
"Blangko akan dikirim kembali nanti pada bulan November 2016. Sebagai gantinya, sesuai surat edaran dari Mendagri, untuk sementara masyarakat yang akan mengurus KTP namun sudah melalui proses perekaman akan mendapatkan Surat Keterangan yang berisi keterangan identitas diri yang sama dengan e-KTP," jelasnya.
Bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman, kata dia, baru akan mendapatkan versi cetaknya pada bulan Desember 2016 namun sesuai data yang diajukan ke Mendagri.

Casmi (37 th) warga Desa Kalimade, Kecamatan kesesi mengaku baru mendapatkan KTP versi cetak setelah 2 bulan menunggu, sebelumnya dirinya hanya diberikan lembaran surat keterangan saja.

Hal yang sama juga disampaikan Ida Zulaifa (50 th) warga Kecamatan Tirto yang mengantarkan putrinya mengurus KTP.
"Iya, harus menunggu, sebab katanya blangko habis. Sebagai gantinya anak saya dibuatkan surat keterangan yang berlaku sebagai KTP sementara," ucapnya.

Post a Comment

 
Top