googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Warga Perumahan Graha Alfa Mandiri di lokasi kandang ayam Gandarum Kajen 
Kabupaten Pekalongan
Warga Perumahan Graha Alfa Mandiri Kajen Kabupaten Pekalongan meminta pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menutup usaha peternakan ayam yang berjarak sekitar 50 meter dari Perumahan Graha Alfa Mandiri, warga merasa keberatan dengan adanya usaha ternak ayam milik H Mashadi,yang menganggu lingkungan di wilayah Perumahan Graha Alfa Mandiri.

Dalam kesepakatan warga hanya satu permintaan, peternakan harus ditutup, agar tidak ada lagi bau-bau yang tak sedap yang dapat menimbulkan penyakit dan mengganggu lingkungan.

Ketentuan surat keputusan menteri pertanian nomor 406/KPTS/ORG/6/8o pendirian usaha peternakan adalah jarak dari pemukiman minimal l000 meter dari pemukiman penduduk dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta tidak mencemari wilayah sekitar peternakan, tetapi pada kenyataannya jarak usaha peternakan milik Mashadi berjarak 50 meter dari pemukiman perumahan warga Graha Alfa Mandiri, kenyataannya pun ijin usaha peternakan sudah tidak berlaku (mati)  sejak tahun 2005.
Baca Juga :

Pertemuan Warga perumahan Graha Alfa Mandiri Kajen dengan BPMPPT Terkait Peternakan Ayam di Desa Gandarum

Pada saat  Pekalongan news bersama warga sedang berkumpul di perumahan muncul seseorang yang membawa benda tajam di area peternakan sambil mengacungkan senjata tajam dan berteriak menantang Agung sebagai wakil warga perumahan.


"Menurut Agung warga memberikan jangka waktu 1 minggu sejak saat ini, apabila Pemerintah daerah tidak bisa menyelesaikan permasalahan warga, maka warga akan menggugat pemilik kandang ayam dan pemerintah daerah setempat  ke pengadilan Pekalongan  karena mendukung kepemilikan usaha kandang ayam ilegal ini," ungkapnya.


Post a Comment

 
Top