googlesyndication.com

0 Comment

Kabupaten Batang
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Batang, Haryo Abduh Suryo menyebut, pada tahun ini pihaknya menargetkan mampu menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 582,7 miliar.
Sampai saat ini, sambung Haryo, jumlah realisasi penerimaan pajak yang sudah dicapai kurang lebih sebesar Rp 214,3 miliar.
"Itu sudah 36,78 persen dari target yang sudah dibebankan," ungkap Haryo dalam kegiatan Sosialisasi Tax Amnesty di Kantor Bupati Batang, Selasa  (27/9/16).
Acara sosialisasi sendiri dihadiri oleh Kepala SKPD dan Kepala Desa se-Kabupaten Batang.
Haryo menghimbau, agar wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan mendapatkan  pengampunan pajak yang masa berlakunya tinggal sampai 31 Maret 2017.

Sejauh ini menurut Haryo, jumlah wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak di wilayah kerjanya masih 431 orang, dengan nilai uang tebusan sebesar Rp 6,99 miliar.

Sedangkan secara nasional sudah mencapai Rp 62 triliun uang tebusan yang masuk ke kas negara dari 170 ribu wajib pajak.

Dikatakan Haryo, bagi wajib pajak yang mengikuti program tersebut akan mendapatkan beberapa fasilitas antara lain, penghapusan pajak terhutang yang belum diterbitkan sebagai ketetapan pajak, penghapusan pengenaan sanksi adminiatrasi untuk kewajiban perpajakan sampai akhir tahun 2015.
"Termasuk penghentian pemeriksaan pajak sebagai bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana bidang perpajakan untuk kewajiban pajak sampai akhir tahun 2015," terangnya.
Haryo juga menyebut, manfaat pengampunan pajak yang sekarang sebelum adanya pemberlakuan 'Automatic Exchange of Information (AEOI) akan dimulai paling lambat mulai awal tahun 2018.

Ditegaskan Haryo, bagi wajib pajak yang tidak memanfaat kondisi tersebut sampai 31 Maret 2017 atas harta yang belum dibayar sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 akan dianggap sebagai penghasilan dan akan dikanakan pajak pada saat ditemukan data infirmasi terkait harta yang ditemukan.

Sementara itu Wakil Bupati Batang, Soetadi menganggap aparatur pemerintahan banyak yang belum paham terkait pengampunan pajak bagi mereka. Sehingga hal tersebut menjadi kewajiban untuk dipahami dan dimengerti serta selanjutnya diikuti dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran.
"Berapa yang harus dibayarkan kewajiban pajak bagi aparatur pemerintah juga harus bisa dipahami oleh ASN. Sehingga tak perlu ragu untuk menanyakanya," ujar Soetadi.

Post a Comment

 
Top