googlesyndication.com

0 Comment
Agus Suherman Sebut Banyak Kapal Izin Daerah Lakukan Markdown, Ini Penjelasanya
Kegiatan penyerahan surat perijinan kapal kepada perwakilan pemilik kapal dihadiri oleh Dirjen Perikanan tangkap Agus Suherman, Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan , Saefuddin dan Walikota Pekalongan, Alf Arslan Djunaid

Kota Pekalongan
Selama program gerai perizinan usaha penangkapan ikan berlangsung, telah terverifikasi sebanyak 118 kapal dari 2.065 kapal aktif dan operasi di Pekalongan. Dari 118 kapal yang telah diverifikasi, baru ada 14 surat ukur sementara yang berhasil diterbitkan. Hal tersebut dikatakan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan (PPNP), Mansyur MM dalam siaran perss yang diterima pekalongan-news.com, Sabtu (30/7/16).

Menurut Mansyur, 2.065 kapal aktif dan operasional di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan tersebut sesuai data terakhir bulan Juli 2016.

"Ditjend Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan telah memverifi kasi sebanyak 118 kapal. Hasilnya ada temuan 75 kapal berubah ukuranya dan 43 lainya tetap," ungkap Mansyur.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Saefuddin, menjelaskan, sebanyak 18 SIUP, 28 SIPI, 15 BKP telah berhasil diterbitkan termasuk juga 17 kapal perikanan yang telah dicek fisik sebagai syarat terbitnya SIPI.
Baca Juga  Dirjend Perikanan Tangkap Serahkan Kelengkapan Surat Kapal Kepada Pemilik Kapal Di Pekalongan
"Dari 31 target lokasi untuk pelaksanaan program gerai perijinan di seluruh Indonesia, gerai di PPNP merupakan lokasi yang ke-9," jelas Saefuddin.
Plh Direktur Jendral Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan, Agus suherman, menyebut selama ini kapal penangkap ikan khususnya yang memiliki izin di daerah, diindikasikan banyak melakukan markdown ukuran kapal.
"Hal tersebut dilakukan antara lain untuk mendapatkan fasilitas subsidi BBM, menghindari pajak negara dan menghindari pengurusan surat ijin dari pusat," sebut Agus Suherman.
Dijelaskan Agus Suherman, gerai perijinan usaha penangkapan ikan merupakan salah satu bentuk solusi KKP untuk mengatasi persoalan yang berkaitan dengan peijinan penangkapan ikan.
"Temuan-temuan seperti markdown atau penurunan ukuran kapal hingga tidak sesuai dengan surat kapal menjadikan kapal tidak bisa berlayar. Nah ini bisa diatasi dengan mengurus ulang ijin tersebut di gerai perijinan yang digelar," papar Agus Suherman.

Post a Comment

 
Top