googlesyndication.com

1 Comment
Tunggakan Iuran Mencapai Rp 6,2 Miliar, Ini Jurus BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Atasi Perusahaan Nakal
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Septi Herawati menandatangani MoU dengan empat Kejaksaan Negeri  di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan


Kota Pekalongan
Berkomitmen untuk menangani perusahaan-perusahaan yang membandel dalam memenuhi kewajibanya membayarkan tunggakan kepesertaan jaminan ketenagakerjaan yang mencapai Rp 6,2 miliar, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Cabang Pekalongan menggandeng empat Kejaksaan Negeri di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Kesepakatan nota kerjasama tersebut ditandatangani antara Kepala BPJS Cabang Pekalongan dengan Kejari Kota Pekalongan, Kejari Kajen, Kejari Pemalang dan Kejari Batang di Hotel Horizon, Kota Pekalongan, Selasa sore (21/6/16).

"Nantinya dengan adanya MoU ini paling tidak bisa jadi bahan pertimbangan pengusaha untuk memenuhi kewajibanya dan melindungi pekerja dengan mengikutsertakan karyawanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ucap Kepala BPJS Cabang Kota Pekalongan, Septi Herawati.
Sedangkan kerjasama yang melibatkan empat Kejari yang ada menurut Septi Herawati adalah untuk mendampingi serta memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi permasalahan hukum.
"Karena, meski sudah terdaftar dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, banyak perusahaan yang masih menunggak bahkan tidak patuh dalam membayar iuran," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Pekalongan, Mahatma Sentanu menyampai kan, pihaknya setelah adanya penandatanganan MoU, akan melakukan peninda kan secara hukum bila terbukti ada perusahaan yang mangkir dari kewajibanya.
"kendati demikian, kami tidak akan secara langsung melakukan penindakan dengan menjatuhkan sanksi akan tetapi kami harus mendapatkan surat kuasa khusus. Intinya kami hanya ingin perusahaan tersebut patuh untuk memenuhi kewajibanya," paparnya.
Ditempat yang sama, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Indriyanto mengatakan, sejumlah perusahaan di wilayah kerja BPJS Ketenaga kerjaan Pekalongan yang meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan kabupaten Batang masih banyak yang melalaikan kewajibanya membayar iuran.
"Jumlahnya mencapai Rp 6,2 miliar, itu sudah termasuk piutang perusahaan yang sudah diserahkan ke Kejari untuk diproses," ungkap Indriyanto.
Dijelaskan Indriyanto, jumlah total piutang perusahaan yang diserahkan ke Kejari sebesar Rp 2,8 miliar. Sisanya masih dalam proses penyerahan ke Kejari.
"Karena sebelum kita serahkan ke Kejari ada beberapa tahapan yang dilalui seperti memberikan surat peringatan, melakukan pendekatan dengan kunjungan ke perusahaan dan terakhir pemanggilan. Setelah tahapan itu dilakukan baru kita serahkan ke Kejari," beber Indriyanto.

Post a Comment

 
Top