googlesyndication.com

0 Comment
Akhirnya Walikota Pekalongan Tetapkan Darurat Bencana.
Walikota Pekalongan Alf Arslan Djuneid akhirnya menetapkan darurat bencana melalui SK Walikota yang dikeluarkan pada hari Senin 20 Juni 2016
Kota Pekalongan
Walikota Pekalongan, Alf Arslan Djunaid akhirnya menetapkan Tanggap Gawat Darurat Bencana siang tadi setelah memimpin rapat membahas penanganan bencana banjir rob setelah beberapa hari lalu ada desakan dari DPRD Kota Pekalongan.

"Hari ini saya nyatakan Kota Pekalongan Darurat Bencana. Tapi khusus untuk 8 Kelurahan," Ucap Walikota, saat menemui wartawan di lobi Kantor Walikota, Senin (20/6/16)
Delapan Kelurahan tersebut menurut Walikota antara lain, Kelurahan Pasir Kraton Kramat, Tirto, Panjang Wetan, Panjang Baru, Kandang Panjang, Padukuhan Kraton, Bandengan dan Krapyak.
"Semuanya ada di 2 Kecamatan, 6 Kelurahan ada di Kecamatan Pekalongan Barat dan 2 Kelurahan ada di Kecamatan Pekalongan Utara," terangnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam dua surat SK Walikota Nomor 362/287 Tahun 2016 tentang penetapan status darurat penanganan bencana rob. Sementara surat pernyataan tanda tanggap darurat bencana alam sedang disusun dengan Nomor 460/02002 yang menyebutkan 8 Kelurahan yang ada di Kota Pekalongan terkena dampak bencana banjir rob.

Selanjutnya menurut Walikota Pekalongan, akan diambil langkah terpadu dalam penanganan bencana banjir rob.
"Besok selasa, SKPD terkait sekali lagi akan rapat untuk menentukan langkah penanganan apa saja yang akan diperlukan termasuk menghitung kebutuhan anggaranya," ujar Alex sapaan akrab Walikota.
Alex menyebut, Surat Keputusan darurat bencana sudah harus dilaksanakan selama 14 hari kedepan. Dari 20 Juni hingga 3 Juli 2016.

Terkait anggaran yang dialokasikan untuk penanganan bencana, pihaknya mengaku masih ada dana tidak terduga sebesar 3,9 milyar dari APBD 2016.
"Dari anggaran dana tak terduga tersebut rencanya tidak akan kita pakai semua. Kita masih akan lihat berapa kebutuhanya apa saja," jelasnya.

Post a Comment

 
Top