googlesyndication.com

1 Comment
Produk Non SNI Marak Beredar, Tim Gabungan Lakukan Razia, Ini Hasilnya
Petugas dari Disperindagkop mendata produk non SNI yang ditarik dari display  di salah satu mall Kota Pekalongan


Kota Pekalongan
Maraknya produk barang tak ber SNI beredar di Kota Pekalongan ditanggapi Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kota Pekalongan dengan melakukan razia ke sejumlah toko dan mall di beberapa lokasi. Hasilnya Petugas Gabungan berhasil mengamankan puluhan barang non SNI dan barang berlabel SNI kadaluarsa.

Dari puluhan barang yang diamankan, terbanyak produk pengaman tabung gas atau regulator dan slang regulator. Semua barang ditarik dari peredaran. Sebagian dikembalikan ke distributor dan sebagian lagi ditarik dari tidak boleh diperjual belikan.

Menurut Petugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekalongan, Yani Budi mengatakan, kegiatan razia dilakukan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi konsumen, terutama bahaya dari dampak penggunaan produk yang non SNI maupun produk SNI tapi sudah kadaluarsa.

"Misalnya regulator gas, yang boleh dijual minimal harus keluaran tahun 2012. Sebelum tahun 2012 tidak boleh diperjualbelikan. Begitu juga dengan slang gas, minimal harus keluaran tahun 2006 atau 2008. Sebab kalau tidak bisa berbahaya bagi konsumen," jelasnya di sela-sela kegiatan razia, Rabu (25/5/16).
Diungkapkan Yani, sebagian orang mungkin belum tahu kalau produk regulator dan slang gas juga ada masa kadaluarsanya. sehingga kalau tidak teliti bisa mengakibatkan bahaya.
"Seperti regulator gas, kalau konsumen menggunakan regulator non SNI yang tidak ada jaminanya maupun regulator SNI tapi kadaluarsa bisa mengurangi kekuatan dan keamanan, karena tekanan dari dalam tabung kuat. Biasanya faktor meledaknya tabung gas disebabkan slang atau regulator yang kualitasnya buruk," bebernya.
Senada dengan Kasi Perlindungan Konsumen, Disperindagkop Kota Pekalongan, Adi Purnomo menyampaikan, kegiatan razia menjadi bagian perlindungan konsumen dengan menyasar toko, mall dan pedagang yang terindikasi menjual produk non SNI.
"Kita masih lakukan pembinaan bukan penindakan. Untuk besok-besok tidak lagi menerima dan menjual produk non SNI dan untuk produk SNI yang sudah kadaluarsa kami himbau untuk ditarik dari peredaran," ujar Adi.
Sejauh ini menurut Adi, kegiatan akan terus dilakukan sampai tidak ada lagi toko, mall dan pedagang yang menjual dan mengedarkan produk non SNI.
"Kegiatan ini rutin akan dilakukan, kemungkinan besok kami akan bergeser ke produk yang lain," ungkap Adi.

Post a Comment

 
Top