googlesyndication.com

3 Comment
Beruntung, Pelaku Perkosaan Di Pemalang Tidak Dikebiri Sesuai Perpu Baru, Ini Alasan Polisi Tidak Melakukanya
Para pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak yang ancamaya 12 tahun penjara


Kabupaten Pemalang
Belasan pemuda tersangka pelaku perkosaan terhadap 2 ABG di Kabupaten Pemalang hingga menyebabkan salah satu korbanya tewas tetap akan dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kendati Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak pada hari Rabu 25 Mei 2016 lalu namun, Perpu tersebut belum bisa dikenakan pada para tersanga. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Haryo Seto, Kamis (25/5/16) siang.

Baca Juga Misteri Kematian Amelia, Korban Perkosaan 12 Mabuk Yang Tewas Di Sungai Belum Terungkap

Haryo berdalih karena pada saat peristiwa pemerkosaan terjadi, Perpu tersebut belum disahkan atau ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Kita tetap kenakan pasal 285 KUHP. Meskipun Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan pada Rabu lalu. Karena memang kejadianya sebelum Perpu itu disahkan," tegas Haryo.
Haryo melanjutkan, apalagi wanita korban perkosaan sudah berusia dewasa, bukan anak usia di bawah umur.
"Termasuk korban yang meninggal juga sudah berusia dewasa. Bukan anak di bawah umur," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, belasan pemuda dalam keadaan mabuk telah melakukan tindak kejahatan perkosaan kepada 2 gadis di Pemalang. Salah satu diantaranya akhirnya ditemukan tewas mengapung di sungai dan ditemukan warga, 5 kilometer dari lokasi kejadian.

Pihak kepolisian Pemalang masih terus melakukan pengejaran kepada 8 orang tersangka yang kabur setelah Polisi lebih dulu menangkap 4 pelaku.

Polres Pemalang menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHP yang ancamannya 12 tahun. Tak selang berapa lama dari kejadian tersebut, Presiden Jokowi mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai pengganti UU perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 yang ancaman hukumanya lebih berat. 


Disebutkan sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi serta adanya pemasangan alat deteksi elektronik. Sementara hukuman yang dikenakan juga semakin meningkat. Seperti hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara.

Post a Comment

 
Top