googlesyndication.com

0 Comment
Terus Jadi Polemik, Ini Kata Walikota Tegal Soal Bisnis Karouke
Pertemuan ulama dan umarah di pesantren Daarul Hijrah 
Kota Tegal
Digoyang isu adanya dugaan gratifikasi untuk memuluskan jalan dibukanya kembali tempat karaoke yang marak jadi bahan berita di media, beberapa pihak mulai angkat bicara. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tegal, KH Abu Chaer An Nur dalam acara pertemuan rutin ulama dan umarah di pondok pesantren Daarul Hijrah asuhan Habib Thahir al Kaff di jalan Duku, Kota Tegal, Senin (14/3/16), mempertanya kan kebenaran desas-desus adanya dugaan gratifikasi yang diterima anggota DPRD.
"Berita dikoran menyebutkan, munculnya pandangan umum di fraksi PAN. Kalau gratifikasi masuknya di DPRD malah membuat bingung fraksi PAN dengan alasan DPRD bukan Decision Maker melainkan pemerintah. Buktinya karaoke muncul lagi," ungkap Abu Chaer.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno membantah adanya pandangan seperti yang disebutkan di media. Karena pihaknya justru selalu berupaya membuat Kota Tegal aman dan nyaman.
"Insya Allah kita tidak ada su'uzon, semua masih dugaan. Jangan dikembangkan jadi buruk sangka. Harus ada bukti dan ditindaklanjuti dengan kebijakan tegas," ujar Walikota yang hadir langsung dalam pertemuan tersebut.
Dikatakanya, Pemkot membuat regulasi dan kebijakan melalui perwal. Sudah jelas di Perwal Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengelolaan usaha karaoke sangat ketat. 
"Salah satu klausulnya adalah, pengusaha karaoke dilarang menyedia kan pemandu lagu dan minuman keras dan jam operasinya juga sudah diatur. Memang sempat ada reaksi dari pengusaha, tapi itu sudah menjadi aturan yang harus ditaati," tegas Walikota.
Kita juga sudah bentuk tim Adhoc yang terdiri dari SKPD, tokoh agama, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat yang akan mengevaluasi tentang tata tertib karaoke.
"Ini yang menimbulkan pertanyaan, ada karaoke yang  dibuka, ditu tup dan di buka kembali. Wewenang ada di Tim Adhoc yang menilai evaluasi. Kalau penuhi kriteria khususnya tidak menyediakan PL dan miras, ada pertimbangan dari Tim Adhoc untuk memutuskan usaha karaoke beroperasi dengan berpegangan aturan sesuai Perwal,” terang Walikota.
Tim Adhoc yang memberikan pertimbangan dan saran sesuai perwal, sehingga karaouke bisa terbebas dari kemaksiatan dan kami juga fair, kalau ada yang bisa memenuhi persyaratan seperti yang di Perwal kami buka. Akan tetapi tetap dalam monitoring. Hal tersebut kembali ditegaskan Kepala BP2T Kota Tegal, Bajari, yang juga Ketua tim Adhoc, menyambung penjelasan Walikota.
"Kalau terbukti ada pemandu lagu, PL dan miras, maka kami akan tutup," tegas Bajari.
Sekretaris PCNU Kota Tegal, Muslich meminta Pemkot membatasi jumlah karaoke yang ada di Kota Tegal.
"Dibatasi saja, kalau Kota ada tempat hiburan itu maklum, Tapi naikan pajak setinggi-tingginya, hingga karaoke hanya bisa dinikmati oleh pengunjung yang punya uanga saja," tuturnya.
Kendati demikian, Muslich masih mengaku risih dan merasa kurang tepat. Karena berkesan seperti menjatuhkan nama ulama.
"Karaoke dan ulama seperti sisi mata uang. Mana mungkin bisa bertemu, apa ada karaoke syariah?. Janganlah libatkan ning hal-hal bangsa kaya kuwek," ujar Muslich medok.

Post a Comment

 
Top