googlesyndication.com

0 Comment
Hari Ini Tim Advokasi Endy Supriyatna Lakukan Pra Peradilan Lawan Polres Pekalongan Kota
gambar ilustrasi
Kota Pekalongan
Endy Priyatna (57 th) yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus kerja sama investasi jual beli tanaman 'Singkong Emas' melayangkan gugatan pra peradilan kepada Polres Pekalongan Kota. Adapun Endy Priyatna sendiri sudah ditangkap pada pertengahan Febuari lalu dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pra peradilan diajukan oleh Tim Advokasi Endy Priyatna karena pihak penggugat menilai proses penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang tidak prosedural tanpa diawali dengan pemanggilan sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Dalam surat edaran yang dilayangkan Tim Advokasi, Muhammad Nur aris SH ke Redaksi pekalongan-news.com, Minggu (13/3/16) disebutkan berkas gugatan pra peradilan klienya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 19 Febuari 2016 dengan nomor Perkara : 01/Pid.PRA/2016/PN.PKL.
"Hal tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) juncto Pasal PERKAP No. 14 Tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan Polri," terang Nur Aris dalam emailnya.
Dalam email yang diterima redaksi, disebutkan, pra peradilan adalah sebagai alat kontrol untuk melakukan pengujian terhadap pejabat yang berwenang dalam hal ini penyidik Polres Pekalongan Kota dalam melakukan upaya paksa terhadap Endy Priyatna.
"Upaya paksa yang dilakukan Polres Pekalongan Kota tidak dapat dibenarkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan disertai penggeledahan tanpa melalui prosedur yang sudah ditentukan dalam KUHAP dan PERKAP," jelasnya.
Nur Aris menambahkan, rencananya Permohonan Pra Peradilan Melawan Polres Pekalongan Kota akan dibacakan dalam sidang di PN Pekalongan, Senin (14/3/16).

Post a Comment

 
Top