Korban Kholipah dan Ibu Korban berada dalam perlindungan Polisi setelah Kasus penculikan yang menimpa gadis di bawah umur tersebut berhasil diungkap oleh Polsek Pekalongan Utara |
Kota Pekalongan
Berakhir sudah petualangan Adi Cakra (23 th) buruh warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan yang menjadi terduga pelaku penculikan gadis di bawah umur melalui modus perkenalan di facebook.
Pemuda kelahiran Tegal tersebut menjadi tersangka setelah keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Cikarang Barat dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung pria yang telah beristri dan beranak satu tersebut membawa kabur Kholipah saat ini (15 th) selama 2 tahun atau sejak gadis warga Cikarang Barat, Bekasi ini berusia (13 th) dan baru saja lulus Sekolah Dasar.
"TKPnya bukan di wilayah hukum kami, tapi kejadianya berada di Cikarang Barat, Bekasi. Jadi Kami berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Barat. Karena pelakunya telah tertangkap di wilayah kami," terang Kapolsek Pekalongan Utara, Kompol I Ketut Lanus, Senin (15/2/16).
Tersangka pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakanya yang berada di Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Bedasarkan permintaan ibu korban yang berhasil melacak dan mencari keberadaan korban selama 2 tahun melalui hubungan telepon genggam milik korban yang terlacak berada di sekitar Pekalongan Utara.
"Peristiwanya sudah 2 tahun yang lalu, Ini sudah dilaporkan ke Polsek Cikarang Barat. Nanti sore, pihak Polsek Cikarang akan melakukan penjemputan tersangka dan korban," ucap Lanus.
Dikatakan Lanus, pelaku dan korban sudah kenal lama melalui pertemanan di facebook. Awalnya keduanya janjian bertemu di terminal Cikarang hingga akhirnya korban dibawa ke Kota Pekalongan.
"Mungkin karena percaya akan janji-janji dan sebagainya sehingga si perempuan ini mau ikut dengan laki-laki yang dikenalnya melalui facbook," ujar Lanus.
Pelaku menurut Lanus, mengontrak rumah di Boyongsari, Kelurahan Panjang Baru berdua. Terkadang keduanya tinggal di rumah saudaranya yang ada di sana.
"Tersangka ini sudah mempunyai istri dan seorang anak. Sedangkan Kholipah ini menurut informasi dinikah secara agama atau nikah siri di Kelurahan Soko Duwet, Pekalongan Selatan," Kata Lanus menambah kan.
Sementara akibat dari perbuatan tersangka, tersangka akan dijerat dengan pasal 332 tentang perbuatan melarikan anak di bawah umur.
"Dan tersangka juga akan dijerat dengan UU perlindungan anak. Dengan ancaman hukumanya di atas 5 tahun," Tandas Kapolsek Pekalongan Utara, Kompol I Ketut Lanus.
Post a Comment