googlesyndication.com

7 Comment
Tertangkap Bermain Judi, Guru Agama Ini Ngakunya Iseng
10  tersangka pelaku judi berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan dari empat lokasi yang berbeda, salah satu tersangka adalah seorang PNS Guru Agama SDN 02 Luragung, Kecamatan Kandang  Serang, Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Pekalongan
Guru sejatinya adalah pekerjaan yang mulia, perilakunya digugu lan ditiru, apalagi seorang guru agama, tapi tidak dengan guru yang satu ini. Kumpul (46th) Guru Agama SDN 02 Loragung, Kecamatan kandang Serang, Kabupaten Pekalongan ditangkap Polisi karena kedapatan bermain judi kartu bersama sejumlah tetangganya.

Dari pengakuan Kumpul, dirinya bermain judi kartu karena iseng dan melakukanya bersama tetangga saat ada hajatan.
"Sambil begadang main judi kartu pak, itupun baru kali ini saya melakukanya," akunya.
Guru Agama yang sudah mengabdi selama sembilan tahun sebagai PNS tersebut menuturkan, bersama tetangganya bermain kartu remi awalnya tidak menggunakan uang, akan tetapi beberapa tetangganya kemudian menggunakan uang, akhirnya ikut-ikutan.
"Saya kapok dan menyesal pak, saya tidak akan mengulangi lagi," janji pria yang sebelum PNS jadi guru honorer selama enam tahun ini pasarah.
Terpisah, Guntoro (65 th) warga Podosari, kecamatan kesesi, Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi dilokasi yang berbeda. Lelaki yang keseharianya sebagai petani ini digelandang ke kantor Polisi lantaran menggelar judi rolet (uter-uter) segaligus menjadi bandar.
"Sehari-hari mencangkul pak, jadi bandar kalau ada hajatan. Itupun kalau ada teman-teman yang meminta untuk buka," katanya.
Guntoro mengungkapkan, untuk sekali menggelar judi rolet dirinya mengantongi pendapatan sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
"Paling antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu karena yang taruhan kecil-kecil antara Rp 1000 sampai Rp 2000," ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kajen, AKP Berry mnegatakan dari hasil penangkapan selama sepekan para pelaku ditangkap di empat lokasi yang berbeda.
"Kami juga amankan barang bukti berupa alat judi rolet dan uang sejumlah Rp 1 juta lebih," terangnya.
Untuk para pelaku, sambung Berry, akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Dan untuk masyarakat kami menghimbau untuk tidak melakukan segala praktik perjudian karena judi merupakan salah satu perhatian Polri," tukasnya.

Post a Comment

 
Top