Tersangka Budi Lestario (54 th) dalam kegiatan ungkap kasus Polres Batang, Kamis (22/10/15) |
Kabupaten Batang
Budi Lestariyo (54 th) mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Banyu Putih dengan jabatan terakhir Kasi Kesmas kini hanya bisa merunduk pasrah, hari tuanya terancam dihabiskan dibalik jeruji besi.
Budi Lestariyo yang sedang dalam keadaan sakit-sakitan karena banyak menderita komplikasi penyakit seperti stroke, gula darah, katarak dan terancam mengalami kebutaan ini dijerat dengan pasal 378 KUHP karena kasus penipuan yang dilakukannya, dia terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Perbuatan Budi yang menyebabkan dirinya berurusan dengan pihak berwajib bermula dari laporan korbanya, Didi setiawan (31 th) warga Dukuh Karang sembung Rt 01 Rw 01 Desa Kalisari Kecamatan Blado, Kabupaten Batang.
Didi tergiur dengan janji Budi yang konon bisa membantu bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di kantor Kecamatan yang ada di wilayah Batang. Didi semakin yakin setelah rekanya Buang Wibowo yang juga kenal dengan pelaku mengatakan kalau Budi Lestariyo merupakan orang dekat Bupati Batang.
Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta sebagai tanda jadi, Didi disuruh menunggu. Selang beberapa hari kemudian pelaku bertemu kembali dan mengatakan kalau ada lowongan PNS dilingkungan Kantor Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Batang.
Pelaku kembali menawarkan janji, daripada menjadi PTT yang harus menunggu lama untuk bisa diangkat jadi PNS, lebih baik membayar lagi Rp 10 juta agar bisa langsung diangkat jadi PNS. Didi yang kadung ngebet ingin jadi PNS dengan suka rela menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta.
Beberapa hari kemudian lagi-lagi pelaku meminta uang, kali ini dengan dalih supaya Surat Keputusan (SK) cepat turun, Didi disuruh menyerahkan uang lagi sebesar Rp 2 juta.
Setelah semua syarat dipenuhi, kembali didi disuruh menunggu. Ditunggu lama tak kunjung diangkat jadi PNS, akhirnya Didi melaporkan Budi ke Polisi.
Kapolres Batang, AKBP Joko Setiono dalam ungkap kasus menyampaikan, akibat penipuan yang dilakukan Budi lestario, korban menderita kerugian Rp 20 juta.
"Dan setelah kita kembangkan, bukan hanya Didi Setiawan yang menjadi korban. Kita dapati ada lima orang, dengan total kerugian mencapai Rp 88 juta," ungkap Joko, Kamis (22/10/15).
Ini akan terus kembangkan, lanjut Joko, kemungkinan ada korban lainya, atau mungkin ada jaringan tertentu.
"Selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal penipuan 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," terang Joko.
Sementara itu pelaku penipuan, Budi Lestario ketika diminta konfirmasinya enggan menceritakan detail kronologi peristiwa yang menyebabkan dirinya berurusan dengan hukum.
"Saya tadi bilang, Jenengan (anda) bisa konfirmasi dengan penyidik. Nanti di sana sudah ada jawaban semua, saya tidak perlu mengomentari lagi," jawab Budi dengan nada ketus.
Saya juga tidak ngaku dekat dengan Bupati, sambungnya, karena di Berita Acara Perkara (BAP) sudah ada.
"BAP sudah menyatakan seperti itu, jadi saya tidak mau mengulang lagi," tutur Budi dengan nada tidak suka.
Diketahui, uang hasil penipuan yang dilakukan Budi Lestario dari lima korbanya sebanyak Rp 88 juta menurut pengakuan habis untuk biaya pengobatan penyakit yang dideritanya.
"Saya kecewa dan tolong sampaikan, saya tidak bisa mencari uang lagi karena saya sudah rapuh," pinta pelaku kepada media yang bertugas.
"Saya sudah menerima apa yang menjadi keputusan hukum," ujarnya pasrah.
Post a Comment