Kota Pekalongan
Debat Publik pasangan calon peserta Pemilukada 2015 yang kedua akan digelar KPU Kota Pekalongan pada hari ini Jum'at (30/10/15) malam. Debat Publik kali ini akan diselenggarakan di Gor Jatayu Kota Pekalongan.
"Jumlah undangan yang mencapai 300 orang, maka kami pilih Gor Jatayu untuk menampung seluruh undangan," ungkap Ketua KPU Kota Pekalongan Abdul Basir dalam konferensi pers di aula rumah makan Wong Solo, Kota Pekalongan.
Melihat pengalaman penyelenggaraan Debat Publik sebelumnya lanjut Basir, lokasi terdahulu terlalu sempit sehingga tidak leluasa untuk menampung seluruh peserta.
"Tempat sebelumnya, studio Batik TV terlalu kecil. Kami diberi masukan agar penyelenggaraan Debat Publik yang kedua agar bisa diselenggarakan di tempat yang lebih luas," terangnya.
Di pihak yang sama, Divisi Hukum Pencalonan dan Kampanye KPU Kota Pekalongan, Taufiqqurahman menyampaikan, Debat Publik yang kedua tersebut, akan dimulai pada pukul 19.30 WIB yang sebelumnya diawali dengan gladi resik pada hari yang sama pukul 14.00 WIB.
"Waktunya hari Jum'at tanggal 30 Oktober 2015 dan rencanaya Debat akan kami gelar sebanyak tiga kali," tuturnya.
Sementara tema Debat Publik yang akan diambil, tambahnya, adalah 'Membangun Kota Pekalongan Melalui Pegembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Pemuda Menuju Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
"Untuk metodenya, pemaparan dan tanya jawab. Ada sesi menjawab pertanyaan dan ada pula sesi saling tanya jawab antar pasangan calon," sebutnya.
Dikatakan Taufiq, dalam Debat Publik tersebut, nantinya akan terbagi dalam empat segmen, yaitu visi misi, menjawab pertanyaan, tanya jawab antar pasangan calon dan closing statemen. Isi pertanyaan dalam Debat Publik akan disampaikan oleh para pakar yang disesuaikan oleh tema.
"Selanjutnya tanya jawab antar pasangan calon nanti disesuaikan dengan nomor urut sedangkan untuk moderator sendiri dari Kota Pekalongan yakni, Rektor STAIN Pekalongan, Dr Ade Dede Rohayana," ujar Tufiq.
Terkait tamu undangan, Taufik mengatakan, pihaknya mengundang 300 orang tamu yang semuanya mewakili unsur yang ada di masyarakat.
"Seperti elemen masyarakat, baik organisasi, lembaga dan instansi yang terkait. Sedangkan untuk tim pendukung pasangan calon kami batasi maksimal hanya 30 orang," tuntasnya.
Post a Comment