-->

Ambil HP Di Jok Motor, Tikus Lapangan Mataram Diamankan Polisi

Tuesday, October 13, 2015, October 13, 2015 WIB Last Updated 2015-10-13T00:44:25Z
Ambil HP Di Jok Motor, Tikus Lapangan Mataram Diamankan Polisi
Surip alias Tarnyat (27 th) nomor dua dari kanan, tersangka pelaku pencurian HP di Lapangan matarm Kota Pekalongan, Minggu (11/10/15)
Kota Pekalongan
Memang mengesalkan prilaku dari Surip alias Tarnyat (27 th), tukang parkir di salah satu sudut lapangan Mataram Kota Pekalongan. Bukanya mengamankan motor dan barang bawaan pengguna jasanya, laki-laki warga Kelurahan Podosugih RT 0 RW 02 ini malah jadi tikus lapangan Mataram dengan menggangsir barang-barang berharga dari dalam jok motor pelangganya.

Prilaku minor Surip akhirnya ketahuan Moch Muchnil Habib (24 th) salah satu pelangganya, warga Kelurahan Krapyak, Kota Pekalongan yang hendak mengam bil motor yang dititipkan kepadanya.

Menurut pengakuan Surip yang sudah diamankan di Polsek Pekalongan Barat, dirinya waktu mengambil barang didalam jok motor korbanya keburu ketahuan pemilik motor.
"Waktu itu saya berhasil merogoh jok motor dan berhasil mengambil sebuah handphone, tapi ketika akan saya masukan ke dalam saku sudah keburu ketahuan," akunya, Senin (12/10/15) di ruang periksa Polsek Pekalongan Barat.
Surip alias Tarnyat yang badanya dipenuhi tato tersebut juga mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan.
"Niatnya HP mau saya jual dan uangnya mau saya berikan ke istri untuk kebutuhan anak saya yang masih kecil umur dua minggu," tutur lelaki yang juga buruh bangunan.
Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Darnyo sewaktu di konfirmasi membenarkan pengakuan Surip alias Tarnyat.
"Korban melihat Surip mengambil Handphone dari jok dan memasukanya kedalam saku, korban sempat meminta kepada surip untuk mengembalikan Hanphone miliknya akan tetapi surip ini enggan, akhirnya korban melapor ke pos Satpol PP yang ada di lokasi dan diteruskan ke anggota kami di Polsek Barat," ungkap Kompol Darnyo melengkapi.
Atas perbuatanya tersebut, Surip akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Komentar

Tampilkan

4 comments:

Desuzone said...

lagian nyimpen hp di jok motor sih ... tetaplah waspada ...

Ragil said...

Udah tau banyak maling malah kasih kesempatan,ingat bro kejahatan bukan hanya niat saja,tapi juga ada kesempatannya....

Ragil said...

Udah tau banyak maling malah kasih kesempatan,ingat bro kejahatan bukan hanya niat saja,tapi juga ada kesempatannya....

Rizka Budiman said...

wkwkwkkwk itu si yang punya HP sama yang ngambil sama-sama salah , udh aja 2 2 nya di penjara :v

Contact Form

Name

Email *

Message *

TERKINI