Pemalang
Panwaslu Kabupaten Pemalang menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2015 yang melibatkan pasangan calon Agung-Afifudin. Pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa yang perdana dilakukan Rabu (2/9/15) dan rencananya akan ditarget selesai lima hari kedepan.
Agenda dari musyawarah yang pertama tersebut, dibacakan permohonan dan jawaban serta sanggahan dari termohon.
Setelah menunjuk muhammad khumaidi dan Denny Septiviant sebagai kuasa hukum Paslon Agung-Afifundin, diungkapkan objek sengketanya adalah surat keputusan(SK) KPU Kabupaten Pemalang No:85/kpts/KPU-Kab.12.329336/2015 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tertanggal 24 Agustus 2015.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pemalang, Heri setywan menyatakan musyawarah sengketa Pilkada 2015 berjalan aman dan lancar
"Hasilnya, Paslon Agung-Afifudin sebagai pemohon telah membacakan permohonanya. Kemudian termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Pemalang juga telah membrikan sanggahanya atau jawabanya," ungkap Heri.
Direncanakan, Kamis (3/9/15) agenda selanjutnya adalah pemeriksaan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi dari pemohon dan termohon.
Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Abdul Hakim enggan memberitahukan siapa yang hadir sebagai saksi di Kantor Panwaslu dalam sengketa Pikada 2015.
"Kita akan lihat saja dan kami sedang siapkan," tuturnya seraya lekas meninggalkan lokasi.
Namun, Dalam musyawarah terungkap pihak KPU menolak adanya mediasi dan memilih tetap melanjutkan sengketa Pilkada tersebut
"Kami menolak, karena kami yakin keputusan KPU sudah Benar dan tepat," tegas Abdul Hakim.
Sidang sengketa sendiri dipimpin oleh Ketua Panwaslu, Heri Setyawan yang sebulamnya sudah menawari jalan mediasi kepada keduanya namun di tolak oleh KPU.
Post a Comment