googlesyndication.com

1 Comment
Pingsan Dan Sujud Syukur Warnai Pengumuman Pembatalan Putusan KPU Oleh Panwaslu Pemalang
Paslon Agung-Afifudin langsung sujud syukur sesaat setelah pembacaan pengumuman pembatalan putusan KPU oleh Panwaslu dalam sengketa Pilkada serentak  2015 Kabupaten Pemalang, senin (7/9/15)
Pemalang
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pemalang memutuskan membatalkan putusan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Pemalang yang menggugurkan pencalonan pasangan calon Bupati Agung Wibowo dan Afifudin yang dianggap tidak memenuhi syarat pada Senin (7/9/15).

Pengumuman keputusan pembatalan KPU oleh Panwaslu tersebut disambut histeris oleh para pendukung dan tim dari Paslon Agung-Afifudin. Isak tangis dan sujud gembira mewarnai semua simpatisan partai pendukung, bahkan Ketua DPC Hanura Kabupaten Pemalang Djoko Besariman yang selalu aktif menghadiri musyawarah sejak awal sempat jatuh pingsan mendengar pengumuman pembatalan putusan KPU di Kantor Panwaslu.
Bambang, Salah satu pendukung Paslon Agung-Afifudin mengatakan sejak awal dirinya meyakini kalau keputusan KPU tersebut cacat hukum.
"Keyakinan kami terbukti hari ini. Panwaslu Kabupaten Pemalang mengabulkan tuntutan pemohon, berarti keputusan Panwaslu adil dan netral," ungkapnya masih dengan suasana gembira.
Sementara itu Paslon Agung-Afifudin melakukan sujud syukur sesaat setelah pembacaan pengumuman pembatalan keputusan oleh Panwaslu. Keduanya tak kuasa membendung air mata bahagia dan larut dalam suka cita bersama tim dan para pendukungnya.

Diketahui, musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada serentak 2015 antara KPU dengan Paslon Agung-Afifudin dimediasi oleh Panwaslu Kabupaten Pemalang. Setelah dilakukan musyawarah sebanyak empat kali dan bedasarkan keterangan saksi ahli, akhirnya Panwas lu memutuskan Paslon tersebut lolos verifikasi dan memenuhi syarat serta dinyata kan berhak mengikuti bursa Pemilukada Pemalang 2015 mendatang.



Post a Comment

 
Top