googlesyndication.com

0 Comment
KPU Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Bagi Para Paslon
Taufiqurrahman ,Divisi Kampanye dan Pencalonan saat memberikan keterangan pers diruang media center Kantor KPU Kota Pekalongan, kemarin.
Kota Pekalongan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan sebagian akan memfasilitasi alat peraga kampanye yang akan ditujukan pada masing-masing pasangan calon berupa pemasangan baliho, umbul-umbul dan sepanduk. Hal tersebut disampaikan Taufiqurrahman selaku Divisi Kampanye dan Pencalonan.

Taufiq mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses alat peraga kampanye untuk dipasang di titik-titik yang sudah ditentukan.
"Baliho akan dipasang pada 5 titik. salah satu titiknya adal ah posko di tingkat Kota pada masing-masing calon. Empat lagi akan dipasang ditempat yang nanti akan ditentukan oleh Pemerintah Kota Pekalo ngan,"ungkapnya kemarin.
Sementara umbul-umbul akan dipasang di 15 lokasi, di tiap Kecamatan. satu lokasi ada 3 umbul-umbul untuk satu pasangan calon. Sisanya akan dipasang di Kecamatan.

Menurut Taufiq, tiap pasangan calon akan dijatah 20 buah perkecamatan. 15 umbul-umbul akan dipasang di Kecamatan di 5 titik. Sisanya akan dipasang di posko masing-masing Paslon perkecamatan. Dan sisanya akan dipasang di tempat yang sudah ditentukan Pemkot.

Sedang untuk sepanduk, lanjut Taufiq, hanya dijatah 1 perkelurahan. Ditiap posko tingkat kelurahan satu sepanduk untuk masing-masing Paslon.
"Untuk lokasinya akan kita pasang di panggung milik Pemkot, sisanya kita pasang setelah dicarikan tempat,"jelasnya.
"Umbul-umbul dan baliho dipasang bersamaan dan berjejer kecua li sepanduk dari atas ke bawah,"sambungnya.
Selain itu, selama masa kampanye kata Taufiq, ada dua hari libur nasional yang dapat dipergunakan masing-masing Paslon untuk melakukan kampanye yakni tanggal 24 September (Hari Raya Idul Adha) dan 14 Oktober (Tahun Baru Hijriyah).
"Meski hari libur Paslon dapat menggunakanya, Seperti rapat terbatas dan tatap muka. Bentuknya bisa macam-macam termasuk di pasar dan tempat umumpun boleh,"terangnya.
Dijelaskan Tufiq, para Paslon dijinkan juga menggunakan hari itu untuk kegiatan soial, Istighozah, sunatan massal, bazar dan lainya baik siang maupun malam asal melakukan permohonan dan melengkapi persyaratan yang diatur kepolisian.
"Terkecuali rapat umum karena terikat dengan aturan KPU yang salah satunya menyebutkan batasan waktu maksimum pukul 18.00," tuntas nya.

Post a Comment

 
Top